REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Para pemohon visa dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim harus memiliki hubungan dengan keluarga atau hubungan resmi dengan suatu kesatuan di Amerika Serikat untuk diperbolehkan masuk ke negara itu. Demikian menurut panduan yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri AS.
Mereka yang dianggap memiliki hubungan keluarga dekat adalah orang tua, istri atau suami, anak, anak dewasa, anak menantu, saudara kandung -- termasuk saudara tiri -- dan jenis hubungan lainnya. Demikian bunyi telegram yang disebarkan ke seluruh kantor diplomatik AS pada Rabu (28/6).
Keluarga dekat itu, tidak termasuk kakek, nenek, cucu, tante, paman, keponakan, sepupu, saudara ipar, tunangan dan anggota keluarga 'besar' lainnya. Panduan itu juga menentukan secara rinci bahwa hubungan dengan suatu kesatuan di AS harus resmi, tercatat dan dibentuk dalam jalur biasa, bukan untuk tujuan menghindari EO.
EO yang dimaksud adalah perintah eksekutif yang ditandatangi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 6 Maret, yang melarang sebagian besar warga dari enam negara masuk ke AS selama 90 hari. Keenam negara itu adalah Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.
(Baca Juga: AS Mulai Berlakukan Larangan Perjalan Bagi 6 Negara Muslim)
Larangan perjalanan akan mulai berlaku pada Kamis (29/6) pukul 20.00 waktu Washington atau Jumat (30/6) pukul 07.00 WIB. Telegram itu berisi saran kepada para petugas konsuler Amerika Serikat tentang cara mengartikan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung AS, yang mengizinkan penerapan sebagian larangan.
Ketika ditanya soal pedoman yang dikeluarkan pada Rabu malam itu, Departemen Luar Negeri menolak membicarakan masalah internal. Isi telegram sangat mengacu pada perintah Mahkamah Agung soal larangan perjalanan. Namun tampaknya mempersempit pengertian pada beberapa aspek, terutama dalam menjelaskan kriteria hubungan keluarga dekat.
Sejumlah pengacara keimigrasian pada Rabu malam merasa terkejut bahwa tunangan, kakek, nenek dan cucu tidak dianggap sebagai hubungan keluarga dekat. Arahan itu juga memuat beberapa contoh mengenai apa yang dianggap sebagai hubungan yang bisa dipercaya dengan suatu kesatuan di AS.
Selain itu, arahan juga merinci kategori-kategori yang dapat dikecualikan dari larangan perjalanan, seperti orang-orang yang bisa mendapatkan visa pelajar. Karena hubungan tepercaya mereka dengan seseorang atau kesatuan melekat pada penggolongan jenis visa. Para pemohon visa imigran atas dasar hubungan keluarga atau pekerjaan dikecualikan dari larangan perjalanan, demikian menurut telegram tersebut.
Seorang pegawai yang menerima tawaran pekerjaan dari sebuah perusahaan di Amerika Serikat atau seorang pengajar yang diundang untuk memberikan ceramah di Amerika Serikat akan dikecualikan dari larangan perjalanan, menurut perintah tersebut. Sedangkan, seseorang yang memesan hotel tidak dianggap memiliki hubungan yang bisa dipercaya.
Perintahan Trump juga menetapkan larangan masuk ke AS selama 120 hari terhadap para pengungsi. Namun, perintah Mahkamah Agung mengatur bahwa larangan itu tidak termasuk bagi para pengungsi yang memiliki hubungan tepercaya dengan seseorang atau kesatuan di Amerika Serikat.
Menurut telegram tersebut, konsulat-konsulat AS harus tetap melakukan wawancara dengan para pemohonan visa keragaman. Visa seperti itu diberikan kepada warga dari negara-negara yang biasanya tidak mengirim banyak orang ke Amerika Serikat.