Jumat 30 Jun 2017 12:02 WIB

Hawaii Tolak Penerapan Kembali Larangan Perjalanan Trump

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Ani Nursalikah
Aksi protes atas kebijakan Presiden Trump terkait perintah menangguhkan semua imigrasi dari negara-negara dengan keprihatinan terorisme, yaitu Irak, Suriah, Iran, Sudan, Libya, Somalia dan Yaman.
Foto: AP
Aksi protes atas kebijakan Presiden Trump terkait perintah menangguhkan semua imigrasi dari negara-negara dengan keprihatinan terorisme, yaitu Irak, Suriah, Iran, Sudan, Libya, Somalia dan Yaman.

REPUBLIKA.CO.ID, HONOLULU -- Beberapa jam setelah larangan perjalanan Presiden AS Donald Trump kembali diberlakukan, negara bagian Hawaii justru mengajukan penolakan ke pengadilan federal. Hawaii menyatakan, kebijakan itu telah melarang terlalu banyak orang untuk memasuki AS.

Pada Senin (26/6), Mahkamah Agung AS telah memutuskan kembali menerapkan larangan perjalanan Trump, sampai pengadilan membuat keputusan akhir yang akan dibahas Oktober mendatang. Larangan perjalanan ini mulai berlaku pada Kamis (29/6) pukul 20.00 waktu setempat.

Dalam sebuah dokumen penolakan yang diajukan di Honolulu, Jaksa Agung Douglas Chin meminta Hakim Distrik AS Derrick Watson untuk melakukan peninjauan mengenai aturan baru dalam larangan perjalanan Trump.

Aturan tersebut memungkinkan AS untuk menerapkan larangan 90 hari kepada para pelancong dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim, yaitu Iran, Suriah, Sudan, Somalia, Libya, dan Yaman, dan 120 hari untuk semua pengungsi.

Mereka mendapat pengecualian jika bisa membuktikan hubungan dekat dengan orang tua, pasangan, anak, menantu, saudara kandung, termasuk anak tiri, yang telah lebih dahulu berada di AS. Namun dalam aturannya, kakek-nenek, bibi, paman dan keponakan tidak dianggap sebagai keluarga dekat sehingga tidak memenuhi syarat masuk.

"Di Hawaii, keluarga dekat mencakup banyak orang. Sayangnya, definisi yang sangat terbatas ini mungkin melanggar putusan Mahkamah Agung," ujar Chin, dikutip NBC News.

Mereka juga dibebaskan dari larangan perjalanan jika memiliki hubungan bisnis atau pendidikan di AS. Namun, aturan tersebut secara khusus menyatakan hubungan tersebut harus formal dan didokumentasikan

"Sangat sulit melihat bagaimana seorang warga asing yang akan belajar di AS dapat dianggap memiliki hubungan formal dan terdokumentasikan dengan dengan entitas di AS, tapi seorang pengungsi tidak bisa dianggap seperti itu," tambah dia.

Sejumlah pengacara hak-hak imigran telah berkumpul di bandara-bandara untuk memantau dampak dari larangan perjalanan Trump yang mulai kembali diberlakukan. "Kami memiliki sejumlah kelompok advokat hal-hal imigran yang ditempatkan di bandara malam ini," kata Direktur Eksekutif National Lawyer's Guild cabang Los Angeles Ameena Qazi.

Juru bicara Council on American-Islamic Relations (CAIR) Ibrahim Hooper mengatakan organisasinya juga akan meminta pengacara memantau sejumlah bandara di seluruh negeri. Dia menambahkan, CAIR memiliki pengacara di San Francisco, Los Angeles, Chicago, dan New York.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement