Ahad 02 Jul 2017 00:01 WIB

Warga Singapura Ini Dihukum ke Psiakiater karena Lempar Babi

Daging babi mentah. (Ilustrasi)
Foto: EPA/DAVID HECKER
Daging babi mentah. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Warga Singapura berusia 63 tahun terbukti bersalah melecehkan tetangganya yang beragama Muslim. Pengadilan di Singapura pada Jumat (30/6) memerintahkan perempuan itu menjalani perawatan kejiwaan selama dua tahun. 

Dilansir dari Channel News Asia pada Sabtu (2/7), Lee Dji Lin, yang didiagnosis menderita gangguan kejiwaan, mengaku bersalah pada April lalu terhadap satu tuduhan pelecehan dan satu tuduhan dengan sengaja melukai perasaan religius tetangganya, Marliah Jonet. Lee melemparkan daging babi mentah ke pintu depan flatnya di Kota Tampines, Singapura.

Namun, dia meminta tuduhan ketiga dipertimbangkan. Tuntutan ketiga, yaitu dugaan pelecehan dengan cara mengejek Marliah menggunakan patung berbentuk babi dan memanggilnya "babi". 

Selanjutnya, pengadilan mendengarkan keterangan Marliah untuk membuktikan tuntutan ketiga. Terutama terkait apa yang didengar korban ketika Lee berteriak dari jendela kacanya pada 14 Juni 2016 pukul 11.30 waktu setempat. 

Berdasarkan keterangan ke pengadilan, Marliah sedang melihat keluar ke jendela ketika dia melihat Lee memegang sebatang bambu. Di ujung bambu tersebut, terdapat sepasang celana dalam. Terdakwa mencoba mengayunkan bambu itu ke arah jendela Marliah. 

Beberapa hari kemudian, pada 18 Juni 2016, Marliah membuka pintu depan apartemennnya sekitar pukul 11.40. Kala itu, korban menemukan sepotong daging babi mentah di depan pintunya. 

Korban lalu memerintahkan putrinya untuk melihat rekaman CCTV yang dipasang di depan flat mereka. Rekaman CCTV menunjukkan Lee melempar sepotong daging mentah di depan apartemennya sekitar pukul 08.00 pagi. Hari berikutnya, Marliah langsung menghubungi kepolisian. 

Lee bisa saja dihukum penjara maksimal selama tiga tahun, dan/atau didenda karena berniat melukai perasaan religius tetangganya. Untuk tindakan melecehkan, dia juga bisa saja divonis maksimal enam bulan dan atau denda lima ribu dolar Singapura (sekitar Rp 48 juta).

sumber : Channel News Asia
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement