Selasa 04 Jul 2017 07:24 WIB

Kejaksaan Prancis Ungkap Rencana Pembunuhan Presiden Macron

Rep: Taufiq Alamsyah Nanda/ Red: Ani Nursalikah
President Emmanuel Macron berjalan menuju Pusara pahlawan tak dikenal di Arc de Triomphe, Paris, Senin (15/5) dini hari.
Foto: Alain Jocard/Pool/Reuters
President Emmanuel Macron berjalan menuju Pusara pahlawan tak dikenal di Arc de Triomphe, Paris, Senin (15/5) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Kejaksaan Prancis menetapkan seorang tersangka yang diduga merancang upaya pembunuhan terhadap Presiden Emmanuel Macron. Dalam plot tersebut, upaya membunuh Macron direncanakan pada hari Bastille saat kunjungan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ke Prancis.

Berdasarkan keterangan juru bicara Kejaksaan Prancis, Agnes Thibault Lecuivre, tersangka yang ditahan berusia 23 tahun. Selain itu, penyidik Kejaksaan menerangkan tersangka berencana menyerang Macron pada 14 Juli, selama parade di Champ-Elysees di Paris berlangsung. Dalam parade tersebut Presiden Trump turut hadir sebagai tamu kehormatan.

Dilansir dari CNN, Senin (3/7), tersangka ditahan pada Rabu di Paris oleh pasukan antiteror Perancis. Ia dikenai tudingan aktivitas teroris individual pada Sabtu. Tersangka yang mengidentifikasi dirinya sebagai nasionalis ekstrem kanan tersebut, mengaku dirinya hendak memberikan pesan politik dengan aksi yang ia rencanakan.

Selain rencana pembunuhan terhadap Macron, tersangka juga hendak menyerang orang kulit hitam, Arab, Yahudi dan homoseksual. Hal tersebut terungkap dalam dokumen yang juga disita oleh aparat.

Sebelumnya, kepolisian mendapatkan informasi tentang tersangka tersebut dari seorang pengguna situs video yang melihat tersangka menanyakan info penjualan senjata untuk melakukan serangan. Sejauh ini kepolisian belum memutuskan apakah tersangka terlibat dalam jaringan teroris yang lebih luas. Namun ia pernah terkait dengan aktivitas teror pada 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement