Rabu 05 Jul 2017 15:16 WIB

Tokyo Terapkan tanpa Rokok di Area Publik pada 2020

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Tanda dilarang merokok di Tokyo, Jepang.
Foto: AP/Shizuo Kambayashi
Tanda dilarang merokok di Tokyo, Jepang.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Gubernur Tokyo, Jepang Yuriko Koike akan mendorong berlakunya undang-undang yang melarang kegiatan merokok dilakukan di tempat umum seluruh Ibu Kota tersebut. Ia menargetkan pada 2020 aturan ini sepenuhnya diterapkan bersamaan dengan olimpiade internasional yang berlangsung di negara itu.

Sebelumnya, undang-undang tentang larangan merokok di area publik hendak diberlakukan pada tahun ini. Namun, pertentangan di kalangan politikus nasional Negeri Matahari Terbit itu terjadi dan gagal untuk dicetuskan secara resmi.

Politikus pro-rokok kebanyakan berasal dari partai mayoritas pemerintahan, yaitu Demokrasi Liberal (LDP). Selain itu, banyak diantaranya yang juga merupakan pengusaha restoran dan industri tembakau sendiri, yang secara keseluruhan tercatat menjadi sepertiga anggota parlemen Jepang.

Salah satu perusahaan tembakau yang terkenal adalah Japan Tobacco. Beberapa pengusaha dari industri yang disebut menghasilkan keuntungan dalam pendapatan negara hingga 700 juta dolar AS itulah yang berada menjadi anggota pemerintahan Jepang.

Tokyo menjadi salah satu kota yang disebut memiliki lingkungan tidak sehat, khususnya dalam menjadi tuan rumah olimpiade internasional. Setiap tahun, jumlah perokok pasif yang meninggal tercatat mengalami peningkatan.

Karena itu, Koike selaku pemimpin di Ibu Kota Jepang itu ingin mengutamakan lingkungan yang sehat dalam menyambut olimpiade internasional 2020. Ia juga optimistis undang-undang yang melarang rokok di tempat umum dapat terbentuk dan berlaku segera dengan persetujuan parlemen.

"Jepang boleh saja lamban dalam bergerak ke arah yang lebih baik untuk kasus rokok, namun kami akan melaksanakan tugas untuk menciptakan lingkungan yang sehat sebagi tuan rumah ajang olimpiade internasional," ujar Koike, dilansir The Independent, Rabu (5/7).

Undang-undang yang diajukan ke parlemen oleh Koike dan partainya Tomin First, serta pendukung politik lainnya, seperti Parati Komeito kali ini mengatur agar kegiatan merokok tidak dapat dilakukan di area publik, yang mencakup restoran. Mereka yang melanggar akan dikenakan hukuman denda.

Sebelumnya, berdasar aturan nasional tentang rokok pada 2003, hanya memisahkan area bebas rokok dan tidak. Selain itu, pelanggaran tentang merokok selama ini dinilai tidak ditindak secara tegas. Masih banyak orang yang lolos dari hukuman denda yang ditetapkan.

Tokyo telah ditekan menjadi kota bebas asap rokok pada 2020 oleh badan kesehatan dunia (WHO) serta komite olimpiade internasional. Arena olahraga yang menghadirkan atlet terbaik seluruh dunia, tempat ajang kompetisi dilakukan diwajibkan sepenuhnya steril dari asap rokok dan sejenisnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement