Rabu 12 Jul 2017 15:42 WIB
Operasi Mosul

Irak dan Pasukan Gabungan Disebut Langgar Hukum Kemanusiaan

Anggota pasukan reaksi cepat Irak menembakkan mortar kepada posisi militan ISIS di barat Mosul, Irak, 31 Mei 2017.
Foto: REUTERS/Alkis Konstantinidis
Anggota pasukan reaksi cepat Irak menembakkan mortar kepada posisi militan ISIS di barat Mosul, Irak, 31 Mei 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, ERBIL -- Amnesti Internasional mengatakan pada Selasa (11/7) taktik yang digunakan oleh Irak dan pasukan gabungan pimpinan AS dalam pertempuran untuk merebut Mosul, telah melanggar hukum kemanusiaan internasional dan mengarah pada tindak kejahatan perang.

Kelompok hak asasi tersebut juga mengatakan dalam sebuah laporan petempur kelompok ISIS dengan jelas, telah melanggar hukum kemanusiaan karena dengan sengaja telah menempatkan warga sipil sebagai perisai pelindung petempur mereka dan menghalangi kemajuan pasukan Irak dan pasukan gabungan.

Perdana Menteri Irak Haider al-Abadi mengumumkan kemenangan di Mosul pada Senin, tiga tahun setelah kelompok ISIS merebut kota itu, dan menjadikannya benteng "khilafah". Kelompok tersebut saat itu mengatakan akan mengambil alih dunia.

Sekitar 100 ribu kekuatan dari satuan pemerintah Irak, petempur peshmerga Kurdi dan petempur Syiah, melancarkan serangan untuk merebut kembali kota pada Oktober lalu, dengan dukungan serangan udara dan darat dari pasukan gabungan internasional.

Sebagian besar kota Mosul hancur akibat pertempuran. Ribuan warga sipil tewas dan hampir satu juta orang terpaksa melarikan diri dari rumah mereka, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Amnesti mengatakan pasukan Irak dan gabungan telah melakukan serangkaian serangan yang melanggar hukum di Mosul barat sejak Januari. Mereka menggunakan mesiu berpeluncur roket (IRAMs), sebuah senjata dengan kemampuan penargetan sederhana yang mendatangkan malapetaka di daerah padat penduduk.

"Bahkan dalam serangan yang tampaknya telah menyasar target militer, penggunaan senjata yang tidak sesuai atau kegagalan melakukan tindakan pencegahan lainnya, telah mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil dan dalam beberapa kasus tampaknya telah terjadi serangan yang tidak seimbang," menurut laporan tersebut.

Seorang jenderal AS di Irak menolak pernyataan serangan pasukan gabungan telah melanggar hukum internasional. "Saya menolak anggapan bahwa serangan pasukan gabungan tidak tepat, melanggar hukum atau menyasar banyak warga sipil," kata Letnan Jenderal Stephen Townsend dalam sebuah pernyataan di Washington.

"Saya akan menantang Amnesti Internasional atau pihak lainnya di luar sana yang membuat tuduhan semacam ini dari penemuan awal fakta mereka," kata Townsend.

Dia menambahkan dirinya meyakini perang melawan kelompok ISIS adalah serangan paling tepat dalam sejarah peperangan. Kementerian pertahanan Irak tidak segera bersedia memberikan komentar terhadap laporan Amnesti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement