Kamis 20 Jul 2017 14:26 WIB

Aktivis Palestina Desak ICC Segera Ungkap Kejahatan Israel

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Teguh Firmansyah
Seorang warga Palestina ditangkap tentara Israel karena mencoba menerobos pos pemeriksaan menuju kawasan kompleks Al Quds di Jerusalem.
Foto: Alaa Badarneh/EPA
Seorang warga Palestina ditangkap tentara Israel karena mencoba menerobos pos pemeriksaan menuju kawasan kompleks Al Quds di Jerusalem.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pengacara  Arab Palestina dan kelompok masyarakat sipil pada Rabu (19/7) waktu setempat mendesak Pengadilan Pidana Internasional (ICC)  mempercepat penyelidikan dan membuka investigasi penuh atas dugaan kejahatan perang Israel di Gaza, Yerusalem Timur, Yudea dan Samaria.

“Sejak dua tahun persoalan Palestina masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan. Di Gaza, kami pikir dua tahun terlalu lama,” kata pengacara Gilles Devers, menurut AFP yang dikutip Arutz Sheva, Kamis (20/7).

Otoritas Palestina secara resmi bergabung dengan ICC pada 1 April 2015, dan segera mengajukan serangkaian keluhan hukum ke ICC. Selain menyebut Israel melakukan kejahatan selama perang Gaza 2014, mereka juga menilai pemukiman Israel adalah bentuk kejahatan perang yang sedang berlangsung.

Pada Januari 2015 pengadilan tersebut membuka sebuah pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran oleh semua pihak dalam konflik tersebut. Delegasi ICC mengunjungi daerah tersebut pada akhir 2016.

Aktivis Palestina mengatakan, penyelidikan tersebut berhenti. Ia menyerukan agar ICC dan Otoritas Palestina mempercepat upaya penyelidikan kembali.

Pengacara yang mewakili 448 korban dan lebih dari 50 serikat buruh dan organisasi Palestina itu menyerahkan berkas tebal ke kantor kejaksaan ICC. Menurut mereka berkas tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa kejahatan di dalam yurisdiksi pengadilan telah dilakukan.

“Konflik Gaza jelas-jelas merupakan kejahatan perang dan ICC yang kompeten untuk menanganinya,” ujar Devers. “Jaksa Agung Fatou Bensouda memiliki kewajiban untuk melakukan ujian awal untuk penyelidikan penuh.”

 

Berkas tersebut telah dibuat oleh lebih dari 30 pengacara di wilayah Palestina. Ini adalah pertama kalinya kelompok sipil Palestina yang terdiri dari dokter, petani, nelayan, dan guru mengajukan banding langsung ke ICC. Kelompok tersebut mengatakan telah mengambil tindakan tersebut karena adanya kemauan politik atas nama pemerintahan Palestina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement