Selasa 25 Jul 2017 17:58 WIB

Hakim AS Perintahkan Setop Deportasi Warga Irak

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim (Ilustrasi)
Palu Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Seorang hakim federal di Michigan, Amerika Serikat (AS), pada Senin (24/7), menghentikan proses deportasi bagi lebih dari 1.400 warga Irak dari Negeri Paman Sam. Hal ini dinilai sebagai kemenangan hukum terkahir bagi warga Irak yang terancam di negara asalnya.

Hakim Distrik AS Mark Goldsmith menerbitkan perintah sehubungan dengan surat dari pengacara-pengacara  American Civil Liberties Union (ACLU). Mereka berpendapat deportasi terhadap imigran Irak harus dihentikan. Sebab warga Irak itu berpotensi menghadapi penganiayaan di negaranya karena minoritas etnis dan agama di sana.

Goldsmith mengatakan dengan perintah tersebut, warga Irak yang ditahan diberi waktu untuk menggugat dan menentang pemindahan mereka di pengadilan federal.

Ia mengungkapkan, banyak di antara para warga Irak tersebut yang sedang mencari bantuan hukum darurat setelah tiba-tiba perintah deportasi mereka dihidupkan kembali oleh Pemerintah AS.

Goldsmith, dalam opini dan perintahnya di kertas setebal 34 halaman menulis, "Waktu tambahan meyakinkan bahwa orang-orang yang terkena dampak serius dan kematian mungkin tidak dikeluarkan dari negara ini sebelum mendapatkan keputusan di pengadilan."

Keputusan tersebut secara efektif menegaskan bahwa tidak ada warga negara Irak yang dapat dideportasi dari AS selama beberapa bulan mendatang. Kendati demikian, belum diketahui apakah Pemerintah AS akan mengajukan banding terkait keputusan tersebut.

Setidaknya terdapat sekitar 1.444 warga Irak di AS yang diperintahkan untuk dideportasi. Walaupun hanya sekitar 199 dari mereka yang ditahan pada Juni sebagai bagian dari program otoritas imigrasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement