REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pengadilan militer Israel telah menolak banding Elor Azaria, tentara Israel yang membunuh warga Palestina di Hebron, Tepi Barat, pada Maret 2016. Dengan ditolaknya banding tersebut, pengadilan memutuskan agar hukuman Azaria selama 18 bulan tetap dilaksanakan.
Dikutip dari laman BBC, Senin (31/7), Elor Azaria dinyatakan bersalah pada Januari lalu atas pembunuhan atau penembakkan Abdul Fatahal-Sharif. Azaria mengatakan bahwa Sharif, yang telah menusuk seorang tentara Israel, pantas untuk mati.
Pemimpin militer Israel mengutuk tindakannya. Namun ada pula sebagian yang memuji tindakannya tersebut. Azaria juga mendapat pembelaan dari sejumlah politisi sayap kanan Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Ia pun dinyatakan bersalah karena tindakan brutalnya tersebut dan divonis hukuman 18 bulan penjara. Namun Azaria mengajukan banding terhadap vonis kepadanya. Kendati demikian, hakim di pengadilan Israel menolak bandingnya dan tetap menyatakan bahwa dirinya bersalah.
Pengadilan mengatakan alasan Azaria menembak warga Palestina yang menyerang tentara Israel tak dapat dibenarkan. Ia berdalih bahwa penembakan dilakukan karena dia khawatir bahwa Sharif, kala itu, telah menggunakan mengenakan rompi bom dan siap meledakkan diri. Padahal alasan aslinya untuk membunuh Sharif adalah balas dendam, kata Times of Israel dalam laporannya mengutip pernyataan hakim.