Selasa 01 Aug 2017 19:38 WIB

Qatar Gugat Saudi Cs di WTO

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Kota Doha, Qatar.
Foto: EPA
Kota Doha, Qatar.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Qatar mengajukan pengaduan dan tuntutan hukum kepada Organisasi Perdagangan Dunia (PBB), Senin (31/7). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk protes dan tantangan terhadap boikot yang dilakukan oleh Arab Saudi, Bahrain, dan Uni Emirat Arab (UEA).

Secara resmi, Qatar mengajukan dilakukannya konsultasi dengan tiga negara tersebut kepada Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Selama 60 hari, tenggat waktu diberikan untuk menyelesaikan pengaduan maupun tuntutan hukum yang dilakukan melalui WTO.

"Kami telah memberikan waktu yang cukup untuk mendengar penjelasan hukum mengenai bagaimana tindakan ini sesuai dengan komitmen mereka, tanpa hasil yang memuaskan," ujar direktur kantor WTO untuk Qatar, Ali Alwaleed Al Thani, Selasa (1/8).

Ia mengatakan, dialog diperlukan sebagai upaya melakukan negosiasi. Al Thani menilai hal itu juga menjadi strategi Qatar dalam mendapatkan lebih banyak informasi tentang langkah tersebut dan tujuan utama adalah menyelesaikan konflik dengan negara-negara Teluk Arab.

Konflik yang terjadi antara Qatar dan negara Teluk Arab pertama kali berlangsung pada 5 Juni lalu. Saat itu, Arab Saudi, Mesir, Bahrain, dan Uni Emirat Arab (UEA) memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar. Kemudian tiga negara lain, yaitu Yaman, Maladewa, Libya Timur, Mauritania, dan Senegal mengikuti langkah serupa.

Qatar dituding telah mendukung kelompok teroris, termasuk Ikhwanul Muslimin. Negara itu disebut juga mendanai, merangkul terorisme, ektremisme, serta organisasi sektarian yang dianggap berbahaya untuk keamanan nasional masing-masing tersebut, serta seluruh wilayah di Timur Tengah.

Dengan keputusan pemutusan hubungan diplomatik, Arab Saudi dan tiga negara Teluk lainnya menutup perbatasan dengan Qatar. Jalur transportasi melalui darat, laut dan udara juga seluruhnya diblokade.

Pengaduan yang disampaikan Qatar melalui Kementerian Ekonomi dan Perdagangan negara itu kepada WTO secara keseluruhan juga mengatakan, negara-negara Teluk Arab mengeluarkan kebijakan sewenang-wenang. Langkah blokade ekonomi dinilai melanggar ketentuan dan konvensi undang-undang perdagangan internasional.

"Kebijakan sewenang-wenang yang dilakukan terhadap Qatar secara jelas melanggar ketentuan dan konvensi undang-undang perdagangan internasional dan lebih lanjut tidak pernah terjadi sebelumnya," jelas Menteri Ekonomi dan Perdagangan Qatar Sheikh Ahmed bin Jassem bin Mohammed Al Than.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement