REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pengadilan Tinggi Inggris telah menolak upaya seorang mantan jenderal Irak, Abdulwaheed Shannan Al Rabbat, untuk menuntut mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair. Tuntutan ini dilayangkan Rabbat atas invasi yang dilakukan Inggris ke Irak pada 2003.
Jenderal Rabbat ingin menuntut Blair atas tuduhan kejahatan agresi berdasarkan hukum Inggris. Namun Pengadilan Tinggi Inggris mengatakan sementara tuduhan tersebut ada di bawah hukum internasional, dan tidak ada dalam hukum nasional saat ini.
"Tugas kami adalah menolak izin untuk mengajukan persidangan," ujar pengadilan, dikutip Aljazirah.
Pengacara Rabbat mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Senin (31/7), bahwa keputusan tersebut membuat preseden berbahaya pada ketidakamanan global. Ia juga meminta parlemen Inggris untuk memberlakukan pertanggungjawaban hukum yang jelas di masa depan.
Amerika Serikat (AS) dan Inggris merupakan bagian dari koalisi yang menginvasi Irak pada 2003. Invasi dilakukan karena adanya tuduhan Presiden Irak Saddam Hussein memiliki senjata pemusnah massal.
Pengacara Al Rabbat berpendapat, penerbitan hasil penyelidikan Chilcot Inquiry tahun lalu terkait perang Irak telah memberi alasan baru untuk menuntut Blair. Penyelidikan tersebut menyimpulkan, pemerintah Blair telah memutuskan untuk menyerang Irak sebelum mempertimbangkan pilihan damai.
Setelah dipublikasikan, Blair mengakui kesalahan dalam perencanaan dan proses invasi. Namun ia mengatakan akan kembali mengambil keputusan yang sama.