Kamis 03 Aug 2017 12:33 WIB

Iran Sebut Sanksi Baru Langgar Kesepakatan Nuklir

Proyek reaktor nuklir Arak di Iran.
Foto: Reuters/ISNA/Hamid Forootan/Files
Proyek reaktor nuklir Arak di Iran.

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyetujui rancangan undang-undang baru yang memungkinkan negara itu memberikan sanksi tambahan terhadap Iran, Rabu (2/8). Namun, langkah ini dinilai melanggar kesepakatan nuklir yang tercapai dibuat oleh AS serta Dewan Keamanan PBB pada 2015.

Kesepakatan nuklir Iran yang dibuat bersama dengan Dewan Keamanan PBB memuat ketentuan bahwa Iran harus mengurangi produksi uranium, serta meniadakan segala kemungkinan pengembangan senjata nuklir. Meski AS mengatakan bahwa Teheran mematuhi perjanjian, namun sanksi harus diberikan karena negara adidaya itu tetap merasakan adanya ancaman.

"Menurut pandangan kami, sanksi baru yang dibuat AS telah kesepakatan nuklir dan kami akan menunjukkan reaksi yang sesuai dan proporsional terhadap masalah ini," ujar deputi Menteri Luar Negeri Abbas Araqchi dalam sebuah wawancara dengan kantor berita TV, menurut kantor berita ISNA, Kamis (3/8).

Iran selama ini dinilai sebagai ancaman utama AS dengan kemungkinan bahwa negara itu dengan program nuklirnya dapat mengembangkan senjata berbahaya seperti rudal balistik. Kemudian, Teheran juga dianggap menjadi sponsor utama kelompok teroris.

Dalam kesepakatan nukilr yang dibuat, AS merasa belum sepenuhnya dapat terlindung dari kemungkinan bahaya tersebut. Hal itu diantaranya karena di dalam isi perjanjian, tidak dibahas adanya kekhawatiran dunia mengenai kegiatan non-nuklir Iran. Termasuk juga membuat AS dan negara lain yang terlibat dalam perjanjian dapat menghukum Iran atas adanya kemungkinan terjadinya hal itu.

Trump juga selama ini dikenal sebagai sosok yang mengecam kesepakatan nuklir Iran. Perjanjian dibuat saat AS berada di bawah pemerintahan mantan presiden Barack Obama itu disebut olehnya sebagai hal terburuk yang dinegosiasikan.

Sanksi baru yang diberikan AS kepada Iran melalui undang-undang yang disetujui Trump saat ini kembali menekankan bidang ekonomi. Blokade di sejumlah sektor perdagangan, termasuk pada individu dan perusahaan ditingkatkan.

Sanksi ekonomi terbaru untuk Iran menjadi tanda bahwa Pemerintah AS di bawah kepimpinan Trump berupaya memberi tekanan lebih besar terhadap negara Timur Tengah tersebut. Saat ini, pihaknya juga disebut menargetkan 18 entitas dan individu yang mendukung Iran dalam melakukan kejahatan transnasional.

Selain Iran, rancangan undang-undang yang disetujui Trump juga menjatuhkan sanksi baru terhadap Rusia dan Korea Utara (Korut). Kongres AS pertama kali memutuskan untuk membuat ketentuan ini pada 26 Juli lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement