Jumat 04 Aug 2017 15:22 WIB

Perdana Menteri Israel Dicurigai Korupsi

Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu.
Foto: EPA/Jim Hollander
Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dicurigai melakukan pelanggaran termasuk suap, kecurangan dan pelanggaran kepercayaan. Di dalam satu dokumen yang diajukan ke satu pengadilan, polisi mengkonfirmasi untuk pertama kali bahwa Netanyahu adalah tersangka dalam dua kasus korupsi yang sedang diselidiki.

Menurut media lokal, Netanyahu dicurigai menerima suap dari multi-jutawan Israel-Amerika di Hollywood Arnon Milchan, dan menawarkan keuntungan komersial kepada satu penerbit surat kabar sebagai imbalan bagi liputan positif.

Polisi telah meminta dikeluarkannya gag order yakni perintah yang melarang wartawan, pengacara dan pihak lain yang terlibat dalam satu kasus di pengadilan untuk meliput atau secara terbuka mengungkapkan apa terkait kasus tersebut.

Perintah disampaikan pada saat pihak berwenang berusaha membujuk mantan kepala staf Netanyahu, Ari Harow, untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut. Pengadilan mengizinkan dikeluarkannya larangan tersebut, yang akan berlaku sampai 17 September.

Seorang juru bicara Netanyahu membantah pernyataan itu sebagai "palsu" dan "bermotif politik", kata situs berita Walla. "Kami dengan tegas menolak pernyataan tanpa dasar itu," kata juru bicara tersebut, sebagaimana dikutip Xinhua.

Pada Kamis pagi, Jaksa Agung Israel Avichai Mendelblit mengatakan pembicaraan dengan Harow mengalami kemajuan.Netanyahu (67) adalah tersangka dalam dua kasus. Satu, yang dikatakan oleh polisi sebagai "Kasus 2000", melibatkan pembicaraan rahasia yang ia lakukan dengan pemilik surat kabar besar Israel, Yediot Aharonot.

Kasus lain, yang dikenal dengan nama "Kasus 1000", melibatkan kecurigaan bahwa Netanyahu dan istrinya, Sara, menerima hadiah-hadiah mahal dari pengusaha Israel-AS dan produser Hollywood Arnon Milchan.

Baca juga,  Trump Minta Netanyahu Ciptakan Kedamaian di Timur Tengah.

 

sumber : Antara/Xinhua
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement