Senin 07 Aug 2017 12:44 WIB

Polandia Tolak Imigran Timur Tengah, Tapi Terima dari Eropa

Rep: Marniati/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi imigran
Foto: www.france24.com
Ilustrasi imigran

REPUBLIKA.CO.ID, WARSAW -- Polandia mengumumkan bahwa mereka bersedia menerima migran dari Eropa. Namun Polandia menolak untuk menerima imigran dari Afrika atau Timur Tengah.

Menteri Luar Negeri Polandia, Witold Waszcykowski mengatakan Polandia terbuka untuk migrasi. Pada tahun lalu misalnya, Polandia mengeluarkan 1.267.000 visa untuk Ukraina. Setengah dari visa tersebut merupkan visa izin kerja.

Ia menjelaskan, Polandia tidak hanya menerima migrasi dari Ukraina. Namun juga terbuka untuk Belarus dan negara lainnya. "Tetapi kami tidak ingin berpartisipasi dalam proses wajib relokasi migran yang datang dari Timur Tengah dan Afrika. Kami tidak ingin menerapkan keputusan Uni Eropa yang diambil pada bulan September 2015 lalu," ujar Witold Waszcykowski seperti dilansir express.co.uk, Senin (7/8).

Pada 2015, negara anggota Uni Eropa (UE) mengadopsi sebuah rencana solidaritas untuk memindahkan 160 ribu pencari suaka dari kamp-kamp pengungsian di Italia dan Yunani. Partai yang berkuasa di Polandia saat itu, Civic Reform, setuju untuk menampung 6.200 pengungsi terutama dari Suriah.

Namun, ada pemilihan parlemen pada tahun yang sama yang terjadi di tengah-tengah puncak krisis migrasi Uni Eropa dan partai Eurosceptic, Law and Justice terpilih. Pemerintah baru segera mundur dari komitmen partai yang berkuasa sebelumnya untuk menerima pencari suaka.

Menurut Waszcykowski, skema relokasi migran Uni Eropa melanggar perjanjian Eropa. Ia menjelaskan, proses migrasi adalah kebijakan sebuah negara. Proses migrasi diatur oleh kebijakan negara tergantung pada pasar kerja dan demografi.

Jika suatu negara membutuhkan migran karena kurangnya tenaga kerja dan sedang membuka pasar untuk tenaga kerja maka migrasi dapat dilakukan. "Dan pemerintah Polandia mengatur kebijakan migrasi sesuai dengan faktor-faktor demografi dan pasar tenaga kerja," katanya.

Pada pertengahan Juni, Komisi Eropa mengajukan tuntutan hukum terhadap Polandia, Republik Cezka dan Hungaria karena menolak menerima pengungsi berdasarkan rencana relokasi 2015 dan melanggar undang-undang UE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement