Jumat 11 Aug 2017 19:44 WIB

Uni Eropa Perpanjang Sanksi Terhadap Korea Utara

Rep: Marniati/ Red: Esthi Maharani
Uni Eropa
Foto: AP
Uni Eropa

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Uni Eropa pada hari Kamis mengumumkan sanksi terhadap Korea Utara. Sanksi dari UE ini memperpanjang sanksi terhadap individu dan entitas Korea Utara atas aktivitas rudal balistik Pyongyang baru-baru ini.

Uni Eropa mengatakan sembilan orang dan empat entitas, termasuk Bank Perdagangan Luar Negeri milik Korut, telah ditambahkan ke dalam daftar mereka yang tunduk pada pembekuan aset dan pembatasan perjalanan.

"Keputusan tersebut membawa jumlah orang di bawah tindakan pembatasan terhadap DPRK [Korea Utara] menjadi 62 orang dan 50 entitas seperti yang terdaftar oleh PBB," kata Uni Eropa seperti dilansir Anadolu (10/8).

Selain itu, 41 orang dan tujuh entitas ditunjuk oleh UE secara otonom. Bulan lalu, Korea Utara menguji dua rudal balistik antar benua, setidaknya satu di antaranya ahli percaya bisa mencapai kedalaman benua AS. Presiden Korea Selatan Moon Jae-in dan Trump bersumpah pada hari Senin untuk meningkatkan tekanan pada Korea Utara mengenai program senjatanya segera setelah Dewan Keamanan PBB menaikkan sanksi ekonomi terhadap Pyongyang.

Korea Utara menegaskan pada awal pekan ini bahwa sanksi yang diperkuat tidak akan memaksanya untuk menghentikan program senjata nuklirnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement