Jumat 18 Aug 2017 20:10 WIB

Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana First Travel

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menggandeng PPATK demi menelusuri arus uang milik jamaah umroh yang hilang di tangan First Travel. Pasalnya, dua rekening milik perusahaan tersebut hanya menyisakan saldo Rp 2,8 juta.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penyidik telah menggandeng PPATK untuk melakukan penelusuran tersebut. Karena hasil penggeledahan beberapa hari lalu, penyidik berhasil menyita puluhan rekening atas namanya Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman dari kediamannya di kawasan Sentul, Bogor.

"Kerja sama dengan PPATK untuk mengecek aliran dana maupun rekening-rekening yang bersangkutan, karena rekeningnya kan banyak, tersebar, kemungkinan juga tidak hanya pada satu bank Ada beberapa bank yang harus diperiksa," tutur Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8).

Dari penelusuran PPATK nanti jelasnya maka dapat terbuka satu per satu. Termasuk sejauh mana aset yang juga diduga dibeli dari hasil uang pendaftaran para jamaah tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, First Travel memiliki utang di luar negeri. Yakni sebanyak Rp 24 miliar karena diduga belum membayar beberapa hotel di Makkah dan Madinah.

"Kurang lebih Rp 24 miliar sejak 2015-2017," terangnya.

Bukan hanya itu, tambahnya, kedua tersangka yakni Anniesa dan Andika juga diduga memiliki utang pada seseorang hingga Rp 80 miliar. Akibatnya sejumlah aset seperti rumah, kantor, dan mobil harus menjadi jaminan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement