REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Pengadilan Tinggi India memutuskan untuk melarang dilakukannya perceraian secara singkat bagi umat Muslim di negara itu, Selasa (22/8). Dalam keputusan tersebut, pengadilan menilai bahwa praktik yang sering dilakukan seorang pria di sana tidaklah Islami.
India menjadi salah satu negara di mana seorang pria Muslim dapat menceraikan istri secara singkat. Secara khusus yang dimaksudkan dalam kasus ini adalah dengan mengucapkan talak langsung sebanyak tiga kali hanya dalam hitungan menit.
Pengadilan memutuskan para pria Muslim tidak boleh menerapkan cara itu. Sejumlah kasus yang terjadi di India disebut dapat melakukan talak dalam hitungan menit dan mengucapkannya tiga kali hanya melalui pesan singkat di surat, telepon, bahkan saat ini melalui WhatsApp dan Skype.
Banyak perempuan Muslim di India yang menentang cara perceraian diajukan oleh pria dengan cara tersebut. Talak yang diucapkan langsung sebanyak tiga kali tidak ada dalam hukum syariah Islam. Meski demikian, praktiknya kerap ditemukan dilakukan di negara itu selama berpuluh tahun.
Para cendekiawan Islam juga mengatakan bahwa Alquran dengan jelas mengatakan bagaimana aturan dan hukum perceraian. Talak yang diucapkan seorang pria sebanyak satu kali dalam satu waktu.
Hingga jika hendak diucapkan untuk kedua kalinya, maka ia harus menuggu selama tiga bulan. Ini bertujuan agar pasangan suami istri tersebut dapat melakukan proses mediasi dan rekonsiliasi terlebih dahulu, sesuai ketetapan pengadilan agama.
Sebagian besar negara dengan mayoritas Islam seperti Pakistan telah melarang apa yang dikenal sebagai triple talak tersebut. Namun, kebiasaan ini terus berlanjut di India, di mana tidak ada undang-undang khusus yang mengatur hal itu, termasuk hukum dalam pernikahan dan perceraian.