Sabtu 26 Aug 2017 02:02 WIB

Jepang Tingkatkan Sanksi untuk Korea Utara

Red: Nur Aini
Peluncuran rudal korut.
Foto: EPA
Peluncuran rudal korut.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jepang akan menjatuhkan sanksi tambahan terhadap Korea Utara menyusul peluncuran berulang peluru kendali oleh negara tertutup itu dan masalah penculikan yang belum terselesaikan.

Kepala Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga mengatakan Jepang akan membekukan aset enam organisasi dan dua orang lagi yang terkait dengan Korea Utara. Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un telah memesan lebih banyak mesin roket berbahan bakar padat, seperti dilaporkan media setempat.

Sebelumnya, wakil duta besar Pyongyang untuk PBB mengatakan kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres bahwa program senjata nuklir Korea Utara tidak akan pernah bisa dinegosiasikan selama "kebijakan permusuhan dan ancaman nuklir Amerika Serikat terus berlanjut".

"Selama kebijakan permusuhan dan ancaman nuklir AS berlanjut, DPRK ... tidak akan pernah menempatkan program pencegahan nuklirnya sendiri di meja perundingan atau mundur sedikit pun dari jalan yang telah dipilihnya sendiri, jalan untuk memperkuat kekuatan nuklir negara," kata Kim kepada Guterres melalui telepon.

Sementara itu, Guterres mengatakan bahwa ini saatnya untuk "meredakan retorika dan mendorong diplomasi" terkait Korea Utara. Ia juga telah mengatakan kepada Rusia, Jepang, Amerika Serikat, Cina, serta Korea Utara dan Korea Selatan bahwa dia bersedia membantu menengahi perundingan.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperingatkan Korea Utara beberapa waktu lalu bahwa pihaknya akan menghadapi pembalasan jika mengancam Amerika Serikat. Hal ini mendorong Korea Utara untuk mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan rencana untuk menembakkan peluru kendali ke Guam.

Namun media Korea Utara melaporkan Kim menunda keputusan tersebut sementara dia menunggu untuk melihat apa yang dilakukan Amerika Serikat selanjutnya.

"Ketika AS meluncurkan provokasi skala penuh terhadap DPRK di semua bidang politik, ekonomi dan militer, tidak ada yang dapat mengubah kehendak dan tekad tentara dan rakyat DPRK untuk menanggapi dengan melakukan tindakan balasan yang tegas," kata Kim kepada Guterres menurut pernyataan Korea Utara.

Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat mengesahkan rancangan resolusi Amerika Serikat untuk menjatuhkan sanksi baru kepada Korea Utara pada 5 Agustus yang dapat mengurangi sepertiga dari pendapatan ekspor tahunan negara itu sebesar 3 miliar dolar. Kim mengatakan kepada Guterres bahwa resolusi tersebut "merupakan pelanggaran mencolok atas kedaulatan Korea Utara dan tantangan terbuka terhadapnya."

Korea Utara telah mendapat sanksi PBB sejak tahun 2006 karena rudal balistik dan program nuklirnya. Dewan Keamanan telah menaikkan langkah-langkah untuk menanggapi lima uji coba senjata nuklir dan empat rudal jarak jauh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement