REPUBLIKA.CO.ID, NAIROBI -- Larangan membawa dan menggunakan kantong plastik mulai diberlakukan di Kenya, Senin (28/8). Dengan demikian, bagi warga di negara itu yang menjual, membuat, serta menyimpan benda tersebut dapat menghadapi hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda sebesar 38 ribu dolar AS.
Dilansir BBC, pemerintah Kenya mengatakan bahwa aturan ini menjadi komitmen mereka dalam menjaga lingkungan. Selama ini, warga di salah satu negara Afrika itu tercatat menggunakan setidaknya 24 juta tas plastik per bulan.
Dalam 10 tahun terakhir, larangan menggunakan kantong plastik terus digalakkan di Kenya. Sejumlah negara Afrika lainnya juga telah memberlakukan aturan serupa, diantaranya adalah Afrika Selatan, Rwanda, dan Eritrea.
Banyak warga di Kenya itu yang mendukung aturan untuk menjaga lingkungan tersebut. Namun, kebingungan mulai muncul di tengah masyarakat yang selama ini terbiasa menggunakan kantong plastik, yang diberikan secara gratis di toko saat berbelanja.
Bersamaan dengan pengumuman larangan ini, sejumlah pihak, khususnya berasal dari produsen tas plastik juga menyampaikan penolakan keras. Para pembuat tas plastik berpendapat bahwa larangan ini hanya akan membuat setidaknya 80 ribu lapangan pekerjaan hilang. Pada Jumat (25/8) lalu, tuntutan untuk menolak aturan itu diajukan ke Pengadilan Kenya.