REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia mengecam uji coba peluncuran rudal yang dilakukan oleh Korea Utara (Korut) pada Senin (28/8). Uji coba yang melewati ruang udara negara lain ini dinilai membahayakan jalur penerbangan.
Tindakan uji coba tersebut bertentangan dengan kewajiban Korut terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB, yaitu resolusi 2270 (2016), 2321 (2016), 2356 (2017), dan 2371 (2017).
"Indonesia mendesak Korea Utara agar sepenuhnya memenuhi kewajiban internasionalnya, termasuk melaksanakan sepenuhnya resolusi-resolusi DK PBB," ujar pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI yang diterima Republika, Selasa (29/8).
Indonesia juga menegaskan kembali, stabilitas di semenanjung Korea sangat penting artinya. Untuk itu Indonesia mengajak semua negara untuk berkontribusi terhadap penciptaan perdamaian dan stabilitas di semenanjung Korea.
Uji coba rudal yang diluncurkan Korut dilaporkan menempuh jarak hingga 2.700 kilometer dan jatuh di Laut Jepang. Rudal ini juga disebut telah melewati udara di atas pulau Hokkaido.
Pemerintah Jepang menilai ancaman yang dibuat negara terisolasi itu semakin meningkat dan harus segera diatasi.
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin melindungi kehidupan masyarakat negara ini dan kami akan mendesak PBB mengadakan pertemuan darurat untuk membahas bagamana meningkatkan tekanan untuk Korut," ujar Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe, dikutip The Independent, Selasa (29/8).