REPUBLIKA.CO.ID,NAIROBI -- Mahkamah Agung Kenya telah membatalkan hasil pemilihan presiden bulan lalu yang dimenangkan oleh Presiden Uhuru Kenyatta. Hakim Agung David Maraga mengatakan pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam waktu 60 hari.
Dalam sebuah keputusan yang dikeluarkan pada hari Jumat, Mahkamah Agung mengatakan Komisi Pemilihan Umum melakukan penyimpangan dan ilegalitas selama pemungutan suara yang merugikan integritas pemilihan.
Keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung dicapai oleh suara mayoritas yakni empat dari enam hakim. Menurut Hakim Maraga pemilihan presiden 8 Agustus lalu tidak dilakukan sesuai dengan konstitusi.
"Pemilihan presiden tidak dilakukan sesuai dengan konstitusi, sehingga hasilnya dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku lagi," kata Hakim Agung David Maraga seperti dilansir cnn.com, Jumat (1/9).
Maraga mengatakan komisi pemilihan umum telah gagal melakukan pemilihan presiden dengan cara yang sesuai dengan perintah konstitusi. Pengacara Kenyatta menyebut keputusan Mahkamah Agung ini bersifat politis. Kendati demikian, ia mengaku akan menerima keputusan tersebut.
Komisi pemilihan telah menyatakan bahwa Presiden Uhuru Kenyatta yang sedang menjabat sebagai pemenang pemilihan dengan selisih 1,4 juta suara. Namun pihak oposisi, Raila Odinga berpendapat bahwa sistem TI Komisi Pemilihan Umum telah diretas untuk memanipulasi perolehan hasil suara.
Komisi pemilihan Kenya mengatakan ada upaya untuk meretas sistem TI komisi pemilihan namun gagal. Pemantau pemilu internasional mengatakan mereka tidak melihat adanya gangguan dengan pemungutan suara tersebut.
Keputusan Mahkamah Agung ini menorehkan sejarah baru di Kenya sebagai negara pertama di Afrika yang membatalkan pemilihan presiden. Dilansir dari Aljazirah, Jumat (1/9), setelah pengumuman tersebut, pendukung kandidat oposisi Raila Odinga terlihat merayakan di luar gedung pengadilan, dan juga di kubu oposisi.