REPUBLIKA.CO.ID, WASHINFTON -- Presiden AS Donald Trump berencana mencabut program era Barack Obama terkait perlindungan imigran deportasi usia anak yang dibawa secara ilegal ke Amerika. Rencana tersebut kabarnya mendapat kecaman dari berbagai pihak, mulai dari para pemimpin bisnis, walikota, anggota parlemen Demokrat, serikat pekerja dan pendukung kebebasan sipil.
Jaksa Agung Demokrat di Massachusetts, Maura Healey, mengatakan ada rencana pengajuan tuntutan untuk membela Deferred Action for Childhood Arrivals (DACA). Keputusan Presiden Trump untuk mengakhiri DACA menurutnya adalah tindakan pengecut yang sangat memalukan.
"Itu serangan tercela terhadap kaum muda tak berdosa di masyarakat di seluruh Amerika," kata Nancy Pelosi, anggota Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat.
Adapun rencana Trump itu diumumkan Jeff Sessions yang merupakan jaksa agung. Program yang bernama Tindakan Penangguhan untuk Kedatangan Anak atau Deferred Action for Childhood Arrivals (DACA) digulirkan sejak 2012.
"Lebih tertib dan sah secara hukum," kata Sessions dilansir Reuters, Rabu (6/9).
Sementara Trump dalam pernyataan tertulisnya mengatakan bahwa dirinya tidak suka menghukum anak-anak yang sejatinya keberadaan imigran anak ilegal adalah dampak perbuatan orang dewasa.
"Sekarang kebanyakan (salah) orang dewasa, atas tindakan orang tua mereka. Tapi kita juga harus menyadari bahwa kita adalah negara hukum," katanya.
Sebagian besar orang yang diliputi program ACA berusia 20-an tahun. Pemerintah akan memutuskan nasib hampir 800.000 imigran AS berusia muda.