Jumat 08 Sep 2017 12:19 WIB

Cina Keluarkan Aturan Terkait Grup Obrolan

Ilustrasi Media Sosial
Foto: pixabay
Ilustrasi Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING — Otoritas internet di Cina mengeluarkan aturan baru mengenai grup obrolan atau chat groups dan pesan instan dalam jaringan (daring). Setiap admin grup harus benar-benar bisa mengatur dan bertanggung jawab atas isi obrolan, demikian pernyataan Badan Siber China (CAC). 

Sebagaimana dikutip People's Daily, Jumat (8/9), dalam aturan yang baru disebutkan bahwa admin grup harus benar-benar memastikan anggota grup mematuhi aturan. Informasi apa pun yang diangkat di grup harus sesuai dengan undang-undang dan kesepakatan bersama para pengguna.

“Penyedia jasa informasi harus bisa bertanggung jawab terhadap informasi dan bertindak profesional serta memiliki kemampuan teknis atas jasa yang diberikan,” demikian isi peraturan baru tersebut.

Selain itu, penyedia jasa informasi harus bisa memverifikasi secara nyata setiap anggota grup dan membuat sistem kredibilitas rating pada saat melakukan tindakan untuk melindungi informasi pribadi para penggunanya.

Sebagaimana laporan China Daily, peraturan yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2017 itu akan mencakup semua platform "chat group" di China, seperti Tencent WeChat, QQ, Sina Weibo, Tieba Baidu, dan Alipay Alibaba. Semua platform itu akan diminta set up sistem pengawasan dan pengelolaan atas kandungan pesan yang dikeluarkannya.

Di Cina pengguna WeChat mencapai angka 800 juta, sedangkan Weibo tercatat 200 juta pengguna aktif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement