REPUBLIKA.CO.ID, MONTREAL -- Badan Penerbangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendukung adanya regulasi pesawat tanpa awak atau drone dunia. Ini merupakan upaya untuk menghasilkan peraturan umum untuk terbang dan kemampuan melacak pesawat tak berawak.
Dilansir dari laman Reuters, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) tidak dapat memberlakukan peraturan di setiap negara, ICAO telah mengusulkan pembentukan aturan tersebut dalam sebuah simposium di Montreal bulan ini.
Selain membuat drone dapat diakses secara real time, aturan tunggal akan mendukung one stop shop. Itu artinya, akan ada penegakan hukum untuk mengidentifikasi dan melacak pesawat tak berawak jarak jauh, begitu juga dengan operator dan pemiliknya.
Inisiatif ini muncul di tengah melonjaknya penggunaan drone di Amerika Serikat (AS), Eropa dan Cina. Sehingga ada kekhawatiran privasi dan ketakutan terjadinya tabrakan dengan jet komersial.
"Anda harus memiliki beberapa kesamaan sehingga Anda tidak membawa lima receiver di mobil polisi Anda," kata Direktur Biro Navigasi Udara ICAO Stephen Creamer.
Belum jelas siapa yang akan mengoperasikan basis data semacam itu, meski ICAO mungkin bisa mengisi peran tersebut. Usulan ini berpotensi ditolak para pengguna drone setelah sebelumnya mereka mengagalkan pembuatan regulasi drone AS oleh Federal Aviation Administration di pengadilan awal tahun ini.