REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pemerintah Jerman telah menolak klaim Polandia bahwa mereka harus membayar miliaran dolar untuk mengganti kerugian dan kerusakan yang disebabkan Nazi pada Perang Dunia II. Seperti diketahui Polandia merupakan satu di antara beberapa negara Eropa yang menjadi korban invasi dan pendudukan Nazi.
Baru-baru ini, Perdana Menteri Polandia Beata Szydlo dan beberapa pejabat pemerintah Polandia lainnya telah mengungkapkan rencananya untuk meminta uang perbaikan kepada Jerman terkait kehancuran yang ditimbulkannya pada Perang Dunia II. Menurut mereka, Jerman patut bertanggung jawab penuh atas kejahatan luar biasa yang dilakukan Nazi kala itu.
Kendati demikian, Polandia belum menentukan jumlah restitusi yang mesti dibayar Jerman. Menteri Dalam Negeri Polandia Witold Mariusz Blaszczak menempatkan jumlah kerusakan material pada angka satu triliun dolar AS. "Atau mungkin lebih banyak lagi," katanya.
Merespons rencana perdana menteri dan pejabat pemerintah Polandia lainnya, juru bicara pemerintah Jerman Steffen Seibert, pada Jumat (8/9), mengutip sebuah deklarasi pascaperang di mana Polandia telah melepaskan haknya untuk mendapatkan kompensasi lebih lanjut. "Pemerintah kami melihat tidak ada alasan untuk meragukan efek pengabaian perbaikan tahun 1953 yang mengikat secara internasional," ujar Seibert seperti dilaporkan laman Aljazirah.
Polandia mengalami penderitaan luar biasa ketika negaranya diduduki militer Nazi Jerman. Tak hanya bangunan-bangunan runtuh akibat invasi, jutaan penduduk Yahudi Polandia juga dibantai Nazi. Enam juta penduduk Polandia dilaporkan tewas selama masa pendudukan Nazi.
Pada 2015, Yunani sempat mengajukan permintaan serupa kepada Jerman. Yunani meminta Jerman mengeluarkan biaya restitusi Perang Dunia II.