Selasa 12 Sep 2017 19:35 WIB

Djarot Pastikan Sanksi RS Mitra Keluarga Kalideres

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Teguh Firmansyah
Djarot Saiful Hidayat.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Djarot Saiful Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memastikan akan memberi sanksi Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga terkait kematian bayi Tiara Debora. Sanksi bisa dari ringan hingga berat, tergantung hasil investigasi yang dilakukan dalam kasus tersebut.

"Pasti ada sanksi. Kita lihat izinnya kalau RS tipe B dan C non pendidikan itu, izin ada di Pemprov. Paling tidak ada sanksi peringatan pertama dan kedua. Tapi kalau pelanggarannya berat, bisa kita cabut izinnya," kata dia di Balai Kota, Selasa (12/9).

Mantan wali kota Blitar ini mengatakan, rumah sakit tidak boleh menelantarkan pasien dengan alasan apapun, termasuk biaya. Misi rumah sakit adalah menolong dan menyelamtakan pasien. Kemampuan finansial tak lantas dijadikan pertimbangan utama rumah sakit dalam mengobati pasien.

Djarot mengaku telah meminta Kepala Dinas Kesehatan DKI Koesmedi Priharto bertemu keluarga Debora untuk menginvestigasi peristiwa kematian bayi tak berdosa tersebut. Ia juga meminta Koesmedi menemui pihak RS Mitra untuk meminta penjelasan dan mencegah kejadian serupa tak terulang.

"Ini pembelajaran bukan hanya bagi rumah sakit bersangkutan tapi rumah sakit swasta lain bahwa semua pasien harus diterima, nggak boleh diskriminasi gara-gara miskin, tak punya uang muka," ujar dia.

Sebelumnya, anak dari pasangan Rudianto Simanjorang dan Henny Silalalahi, Tiara Debora Simanjorang, meninggal karena keluarganya tidak mampu membayar uang jaminan perawatan sebesar Rp 19,8 Juta. Uang itu harus dibayar Rudianto untuk memasukkan anaknya ke dalam PICU di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat yang tidak bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement