Selasa 12 Sep 2017 20:20 WIB

Polisi akan Gelar Perkara Laporan Aris ke Novel Baswedan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Foto: Antara/Monalisa
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya segera menggelar perkara terkait laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman terhadap Novel Baswedan.

"Sekitar 12 saksi kami periksa. Nanti akan ada gelar perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.

Argo belum dapat memastikan penetapan tersangka Novel Baswedan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui surat elektronik (email) terhadap Brigjen Polisi Aris Budiman.

Namun Argo menegaskan tidak mungkin kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani Polda Metro Jaya itu tidak ada tersangkanya. "Kita tunggu kan ada tahapannya masih penyelidikan," ujar Argo.

Argo membantah tuduhan penanganan laporan Aris itu untuk melemahkan dan mengalihkan isu penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Terkait laporan Aris soal pemberitaan salah satu media massa, Argo menyatakan penyidik masih mendalami penanganan kasus tersebut dapat ditingkatkan penyidikan atau tidak.

Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.

Penanganan laporan Aris Budiman itu telah masuk tahap penyidikan bahkan polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Meskipun penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP ke kejaksaan namun status Novel Baswedan masih sebagai saksi terlapor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement