Kamis 14 Sep 2017 11:29 WIB

HRW: Bank-Bank Israel Langgar Hukum Internasional

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Bilal Ramadhan
 Sejumlah aktivis berunjuk rasa di New York,Kamis (31/7), menentang aksi pemboman Israel ke wilayah pemukiman penduduk sipil di Jalur Gaza.
Sejumlah aktivis berunjuk rasa di New York,Kamis (31/7), menentang aksi pemboman Israel ke wilayah pemukiman penduduk sipil di Jalur Gaza.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Lembaga hak asasi manusia internasional Human Rights Watch (HRW) menyatakan bahwa bank-bank Israel telah melanggar hukum internasional. Hal ini karena bank-bank tersebut turut membantu Pemerintah Israel dalam membangun permukiman ilegal di Tepi Barat.

Dalam pernyataan yang dirilis Rabu (13/9), HRW mengungkapkan, bank-bank Israel telah menyediakan layanan dan pembiayaan yang dimanfaatkan pemerintah untuk membangun permukiman ilegal di Tepi Barat. Padahal, tidak ada undang-undang di Israel yang mewajibkan bank untuk turut membiayai, memelihara, atau memperluas permukiman di Tepi Barat.

"Dengan demikian, bank-bank ini melanggar tanggung jawab hukum internasional mereka untuk menghindari kontribusi terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran lainnya, termasuk perampasan tanah yang tidak sah, diskriminasi terhadap rakyat Palestina, dan pencaplokan secara de facto Tepi Barat oleh Israel," ujar HRW, seperti dilaporkan laman Anadolu Agency.

HRW menilai bank-bank Israel tersebut patut mendapatkan konsekuensi hukum atas perbuatannya membantu Pemerintah Israel membangun permukiman ilegal. "Sebab, tanpa kegiatan perbankan ini, pemeliharaan dan perluasan permukiman (di Tepi Barat) akan lebih sulit," kata HRW.

HRW mencatat lima bank terkemuka di Israel terlibat dalam praktik ini. Kendati demikian, HRW tidak memberikan keterangan lebih terperinci perihal nama bank-bank tersebut.

Israel menduduki Tepi Barat Palestina, termasuk Yerusalem Timur, selama Perang Arab-Israel 1967. Israel mencaplok seluruh kota tersebut pada 1980 dan mengklaim Yerusalem sebagai ibu kota baru mereka. Namun, klaim ini tak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Hukum internasional sendiri memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah yang diduduki. Oleh karena itu, semua kegiatan konstruksi, termasuk pembangunan permukiman Israel di sana diangggap ilegal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement