Kamis 21 Sep 2017 15:08 WIB

Warga Palestina Ajukan Bukti Kejahatan Perang Israel Ke ICC

Rep: Marniati/ Red: Esthi Maharani
Palestina
Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Empat kelompok hak asasi manusia Palestina telah mengirimkan sebuah bukti sebanyak 700 halaman ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Mereka menuduh pejabat tinggi pemerintah Israel terlibat dalam melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Tepi Barat yang diduduki Israel dan Yerusalem Timur.

Dilansir dari Aljazirah, Rabu (20/9), kelompok tersebut mendesak Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda untuk segera membuka penyelidikan penuh atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki sebagai langkah penting untuk mengakhiri budaya impunitas yang telah lama berlaku terkait dengan kejahatan Israel. Mereka juga meminta ICC menetapkan pejabat politik dan militer tingkat tinggi yang bertanggung jawab.

Kelompok yang mengajukan berkas tersebut adalah al-Haq, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina dan Asosiasi Aldameer untuk Hak Asasi Manusia. Semuanya berbasis di wilayah pendudukan.

"Komunikasi ini, yang didasarkan pada informasi faktual yang dikumpulkan oleh keempat organisasi tersebut, mencakup kejahatan berikut terhadap kemanusiaan sesuai dengan Statuta Roma: pembunuhan, deportasi atau pemindahan populasi, penganiayaan, apartheid," ujar seorang perwakilan al-Haq.

Perwakilanal-Haq juga mengatakan bahwa arsip tersebut termasuk bukti kejahatan perang seperti pembunuhan yang disengaja, perusakan dan perampasan harta benda, pemindahan yang tidak sah, dipindahkan oleh kekuatan pendudukan penduduk sipil ke wilayah pendudukan, penjarahan sebuah kota / tempat, atau merebut harta milik musuh.

ICC, sebuah pengadilan internasional independen yang berbasis di Den Haag, Belanda, telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah menerima berkas tersebut.

"Seperti yang kita lakukan dengan semua komunikasi semacam itu, kami akan menganalisis bahan-bahan yang diajukan sesuai kebutuhan Statuta Roma dan dengan independensi dan ketidakberpihakan sepenuhnya. Segera setelah kami mencapai keputusan mengenai langkah selanjutnya, kami akan memberi tahu pengirimnya. dan memberikan alasan untuk keputusan kami, "kata Kantor Jaksa Penuntut Umum kepada Al Jazeera melalui email.

Sementara Israel bukan merupakan partai Statuta Roma. Warga negaranya dapat diadili oleh pengadilan yang bermarkas di Den Haag karena kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina.

Kantor Perdana Menteri Israel tidak menyampaikan tanggapannya terkait hal ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement