Sabtu 23 Sep 2017 04:44 WIB

Amerika Buat Aturan Baru tentang Iklan Politik di Medsos

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Media Sosial
Foto: pixabay
Ilustrasi Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Parlemen Amerika baru-baru ini menggodog aturan baru tentang iklan politik di media sosial. Mengingat animo masyarakat saat ini lebih memilih media sosial dibandingkan televisi, pergerakan iklan dan kampanye politik juga mulai menggunakan medsos sebagai alat penyebaran.

Melihat hal ini, pihak parlemen Amerika menilai perlu membuat aturan yang secara spesifik menjelaskan iklan politik ini. Anggota Parlemen Demokrat, Mark R Warner menilai aturan ini nantinya akan membuat media sosial seperti Google, Facebook dan Twitter juga bisa transparan dan membantu dalam pencegahan kampanye hitam.

Dilansir dari Washington Post, Warner menyatakan bahwa aturan ini tak hanya mencakup tata cara iklan politik di media sosial saja. Tetapi juga akan terkait  tarif dan pasar sasaran. "Media sosial bukan hanya sebagai alat yang paling dekat. Tetapi, seperti Twitter dan Facebook memiliki basis data pengguna yang sangat banyak dan lengkap. Tentu hal hal privasi dan big data seperti ini tak bisa dibiarkan sembarangan untuk digunakan," ujar Warner, Sabtu (23/9).

Setidaknya, Google telah mencatat bahwa sebuah bentuk iklan politik bisa dipatok tarif 10 ribu dolar per hari. Sedangkan, Mark Zugenburg CEO Facebook mendukung rencana pemerintah dan berkomitmen untuk bisa membenahi sistem sehingga transparasi atas akses data dan kerahasiaan pengguna aplikasi bisa terjamin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement