REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Human Rights Watch (HRW) mengatakan, Myanmar telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam operasi militer yang dilakukan terhadap Muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine. Kelompok HAM ini meminta Dewan Keamanan PBB dapat segera menjatuhkan sanksi dan embargo senjata.
"Militer Burma secara brutal mengusir warga Rohingya dari Negara Bagian Rakhine utara. Pembantaian penduduk desa dan pembakaran massal yang mendorong orang-orang untuk pergi dari rumah mereka adalah kejahatan terhadap kemanusiaan," kata James Ross, Direktur Hukum dan kebijakan HRW, Selasa (26/9).
Ross menuturkan, pemantauan HRW yang didukung oleh citra satelit, menemukan adanya deportasi penduduk secara paksa, pembunuhan dan percobaan pembunuhan, serta pemerkosaan dan penganiayaan seksual lainnya.
"Melampirkan label hukum untuk kejahatan mengerikan ini, mungkin tampak tidak penting. Tapi pengakuan global bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan sedang berlangsung saat ini, harus mendorong PBB untuk segera bertindak," jelas Ross.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mendefinisikan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti tindakan pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, dan deportasi. Kejahatan kemanusiaan dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil manapun.
Seorang juru bicara pemerintah Myanmar tidak segera bersedia memberikan komentar. Namun Myanmar telah menolak tuduhan pasukannya terlibat dalam pembersihan etnis terhadap Muslim Rohingya.