REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar berhasil membongkar praktik pembuatan bumbu dapur skala besar yang sebagian bahannya berasal dari limbah pasar.
Dalam kasus ini polisi menetapkan pemilik usaha berinisial IS warga Desa Banjar, Kabupaten Cirebon. Polisi juga menyita sebanyak 3,7 ton bumbu dapur hasil racikan IS.
"Bumbu dapur oplosan ini dijual ke sejumlah pasar tradisonal di Jawa Barat," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi yang didampingi Direskrimsus Kombes Pol Samudi kepada para wartawan, Selasa (26/9).
Dalam kasus ini, kata Agung, polisi baru menetapkan satu tersangka dan dijerat dengan Pasal 140 dan Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancamab hukuman empat tahun penjara.
Dalam praktiknya tersangka IS membuat bumbu dapur yang sebagian bahannya dari limbah pasar seperti cabai rawit, cabai merah, tomat, jagung, dan bahan lainnya yang sudah tal layak konsumsi. "Bahan baku yang digunakan sudah tak layak konsumsi namun oleh pelaku digunakan," kata dia.
Polisi menyita sebanyaj 52 kantong plastik bumbu cabai merah, 193 karung cupat, cabai, jagung, biji cabai dan cabai kering. Bahan-bahan tersebut diperoleh dari sejumlah pasar tradisional di Cirebon. Bumbu dapur hasil produksi IS ini dikeringkan kemudian dikemas dalam plastik ukuran kecil.
"Sekitar 30 persen bahan baku yang digunakan adalah bahan layak konsumsi. Sisanya adalah limbah," tutur dia.