REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pusat Informasi Palestina menyebutkan jumlah tahanan Palestina yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Israel telah mencapai 501 orang.
Seperti dilansir dari Middle East Monitor, Kamis (28/9), tahanan terakhir yang dijatuhi hukuman adalah Amjad Al-Najjar, yang juga didenda 35.000 shekel atau 98.700 dolar AS. Ia dijatuhi hukuman seumur hidup setelah dituduh melakukan serangan anti-pendudukan yang membunuh seorang pemukim dan melukai tiga lainnya.
Hukum Israel mendefinisikan hukuman seumur hidup sebagai hukuman penjara 99 tahun. Sebanyak 6.500 warga Palestina saat ini dipenjara di 22 penjara Israel. Sekitar 550 orang di antaranya ditahan di bawah perintah penahanan administratif tanpa proses hukum. Hampir 60 wanita Palestina dan anak perempuan ditahan oleh Israel, bersama 350 anak laki-laki dan 12 anggota parlemen.
Israel disinyalir secara teratur menyiksa tahanan Palestina, termasuk anak-anak dan mereka yang melakukan mogok makan. Tak sedikit di antaranya telah dipenjara beberapa dekade di penjara, bahkan jika tidak seumur hidup.
Penahanan dan penanganan Israel atas tahanan Palestina telah dikritik oleh banyak organisasi hak asasi manusia. Pekan lalu, Amnesty International mengecam penggunaan Israel atas penahanan administratif terhadap aktivis hak-hak Palestina.
Deputi Direktur Amnesty untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Magdalena Mughrabi, menekankan bahwa Israel telah mengandalkan praktik tersebut selama 50 tahun untuk menekan kesepakatan damai.