Jumat 29 Sep 2017 18:47 WIB

Di Vietnam, Koruptor Divonis Mati Hari Ini

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, HANOI -- Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman mati kepada mantan kepala PetroVietnam pada Jumat (29/9), dalam persidangan besar terhadap 51 pejabat dan bankir yang dituduh melakukan korupsi dan salah urus serta menyebabkan kerugian 69 juta dolar Amerika Serikat.

Mantan ketua PetroVietnam Nguyen Xuan Son adalah orang kedua dijatuhi hukuman saat Pengadilan Rakyat Hanoi mulai memberikan putusannya dalam sidang yang telah lama berjalan.

Hukuman mati disarankan oleh Jaksa Rakyat Tertinggi Vietnam. Vietnam memperkenalkan penggunaan obat mematikan untuk hukuman mati dalam beberapa tahun belakangan, setelah sebelumnya menggunakan regu tembak.

Pengadilan Vietnam sebelumnya pada hari itu menghukum "taipan" Ha Van Tham, pendiri unit perbankan Ocean Group, Ocean Bank, untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup. Ia bersalah atas tuduhan penggelapan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Puluhan pejabat perbankan dan energi lainnya juga dijatuhi hukuman penjara. Persidangan massal tersebut merupakan hasil dari sikap tegas terhadap korupsi oleh Partai Komunis yang berkuasa sejak pembentukan keamanan Vietnam tampak lebih kuat dari perebutan kekuasaan tahun lalu.

Partai tersebut mengatakan, mereka ingin menghilangkan korupsi. Namun beberapa kritikus menuduh penguasa Vietnam memulai pencarian tersangka setelah  investigasi yang melibatkan tokoh-tokoh senior.

Presiden Dung kalah pada tahun lalu dalam perebutan posisi Sekretaris Jenderal Partai Komunis, posisi yang paling kuat di Vietnam. Posisi tersebut tetap berada di tangan Nguyen Phu Trong, dengan profil publiknya sederhana, kontras dengan kekayaan mencolok yang ditampilkan anggota pemerintahan Dung.

Baik Son maupun Tham diberi kesempatan untuk memberikan tanggapanya setelah vonis dijatuhkan. Pada Senin, Son memproklamirkan dirinya tidak bersalah dan memohon kepada pengadilan untuk tidak memberikan "keputusan yang tidak adil." "Saya tidak percaya kalau dituntut atas sangkaan penggelapan. Saya terkejut dan tertegun, seperti tidak memiliki nyawa lagi," kata Son.

Pada sidang sama, Tham mengakui tuduhan pelanggaran pinjaman di Ocean Bank, namun membantah tuduhan korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement