REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH: Pemerintah Saudi membuat undang-undang anti-pelecehan seksual terhadap perempuan. Undang-undang ini akan diterapkan dalam 60 hari ke depan, dengan kemungkinan hukumannya adalah penjara dan cambuk. Pihak kerajaan mengecam pelecehan seksual, karena hal itu adalah ancaman besar bagi perempuan dan keluarga.
Dilansir dari Arab News, pelecehan seksual itu adalah ancaman besar bagi perempuan dan keluarga. Dimana pelecehan itu jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan dasar itu, Raja Salman memerintahkan Menteri Dalam Negeri-nya untuk mengkriminalkan pelecehan seksual. Keputusan tersebut mendapat reaksi positif dikalangan masyarakat Saudi.
"Perintah Raja Salman itu bagus dan patut dipuji. Ini akan melindungi perempuan dari pelecehan laki-laki, "kata Khalil Al-Jehani, seorang pengacara praktisi di ibukota Saudi, akhir pekan.
Dia menambahkan, keputusan tersebut merupakan dukungan lebih lanjut kepada perempuan setelah mencabut larangan mengemudi baru-baru ini. Dalam sebuah studi tahun 2014, hampir 80 persen wanita berusia 18 sampai 48 mengatakan mereka telah mengalami beberapa bentuk pelecehan seksual.
Faisal M. Al-Mashouh, seorang pengacara dan penasihat hukum lainnya mengatakan, bahwa undang-undang tersebut akan menjadi pedoman dalam mengendalikan hubungan di masyarakat sekaligus melindungi hak-hak perempuan. Menurutnya, perempuan akan memiliki suara dalam pengambilan keputusan.
“Perempuan telah menjadi anggota Dewan Syura sehingga suara mereka mengenai isu-isu penting akan didengar. Mereka juga banyak yang menjadi kepala perusahaan lokal terkemuka," katanya.
Ia menambahkan undang-undang ini akan memberi wanita lebih percaya diri dan keberanian untuk mengejar tujuan mereka. Ikut berkontribusi secara aktif dalam pembangunan bangsa, sesuai visi 2030 Saudi.