Senin 02 Oct 2017 11:44 WIB

Mengenakan Cadar di Austria Didenda Rp 2,3 Juta

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Esthi Maharani
Seorang muslimah dipaksa membuka cadar oleh petugas kepolisian Austria.
Foto: Daily Mail
Seorang muslimah dipaksa membuka cadar oleh petugas kepolisian Austria.

REPUBLIKA.CO.ID, VIENNA -- Austria mulai memberlakukan Undang-Undang Anti-Burqa. Yang disebut larangan burqa yakni setiap orang dilarang mengenakan penutup wajah seperti masker, topeng dan make up seperti badut di depan umum.

Mereka yang menentang larangan UU anti-burqa tersebut bisa didenda 150 euro atau setara dengan Rp 2,3 juta. Polisi pun memaksa perempuan muslim untuk melepaskan cadar. Pada Ahad lalu, ada seorang perempuan mengenakan jilbab bercadar di Kota Zell am See. Kemudian dua orang petugas polisi memerintahkan wanita tersebut melepaskan jilbabnya.

Meskipun UU anti-burqa berlaku untuk berbagai penutup wajah, tidak hanya cadar, banyak yang menganggap aturan tersebut diarahkan untuk wanita Muslim. Sebagaimana dilaporkan Brisbane Times pada Senin (2/10), beberapa kelompok Muslim di Austria telah mengkritik UU anti-burqa. Anggota Komunitas Agama Islam di Austria, Carla Amina Bhagajati mengatakan, segelintir perempuan berjilbab di Wina sekarang dikriminalisasi dan dibatasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement