Kamis 05 Oct 2017 09:33 WIB

Tersangka yang Ingin Bunuh Erdogan Divonis Seumur Hidup

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pengadilan tinggi Turki menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 40 pelaku percobaan pembunuhan Presiden, Recep Tayyip Erdogan. Sebanyak 31 terdakwa, termasuk perwira militer senior masing-masing diberi empat kali hukuman seumur hidup. "Sembilan sisanya diberi satu kali hukuman seumur hidup," kata kantor berita Dogan seperti dikutip Aljazirah, Kamis (5/10).

Para terdakwa, termasuk di dalamnya mantan Brigadir Jenderal Gokhan Sahin Sonmezates yang dituduh mengarahkan plot kudeta. Juga seorang mantan Brigadir Jenderal yang dituduh mengarahkan plot tersebut. Mantan Komandan Elite, Zekeriya Kuzu yang ditemukan bersembunyi di gua empat hari setelah peristiwa.

Tokoh penting lain yang diadili adalah bekas pembantu militer Erdogan, Ali Yazici yang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Dari total 47 terdakwa, hanya satu yang dibebaskan, yakni mantan letnan kolonel Huseyin Yilmaz.

Ibu dari salah satu dari dua perwira tersebut Nedip Cengiz Eker mengaku lega dengan vonis tersebut. Dia mengatakan, hukuman seumur hidup sudah cukup dijatuhkan kepada para terdakwa.

Presiden Erdogan mengatakan, hanya ada celah beberapa menit baginya untuk kabur dari hotel dan selamat dari kematian. Berhasil keluar hotel, Erogan lantas berkangkat ke Istanbul dengan pesawat. "Jika saya tinggal 10 atau 15 menit tambahan di sana, saya pasti terbunuh, atau akan ditangkap," kata Erdogan.

Seperti diketahui, kudeta yang dilakukan terhadap Erdogan telah menewaskan 249 orang, belum termasuk perencana. Peristiwa itu juga menewaskan dua polisi yang menjaga Hotel Grand Yazici di kota pelabuhan Mediterania Marmaris, tempat Erdogan berlibur bersama keluarganya.

Sementara, sidang para pelaku kudeta itu dilakukan di barat daya kota Mugla, dekat dengan hotel saat Erdogan dan keluarganya akan dibunuh. Otoritas Turki berjanji tidak akan berkompromi bagi pelaku yang terlibat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement