REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang pria Australia yang tertangkap memiliki ganja di bandara Bali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali. Ini merupakah tahap pertama dalam proses hukum yang biasanya berujung pada penuntutan dan persidangan.
Joshua James Baker (32 tahun) diduga membawa 28 gram ganja yang dicampur tembakau saat ia tiba di Bali pekan lalu. Dia sempat melarikan diri dari tahanan polisi dan tertangkap 24 jam kemudian.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaya mengatakan Joshua Baker telah dinyatakan sebagai tersangka namun polisi sekarang masih mempertimbangkan apakah dia harus ditahan di rumah sakit atau ditahan di tahanan polisi.
Pengacara Joshua Baker mengatakan kliennya menderita gangguan kejiwaan dan harus dideportasi untuk menerima perawatan di Australia. Maya Arsanti mengatakan Joshua Baker memerlukan rawat inap dan rehabilitasi.
"Jika dia tidak mengonsumsi obatnya dan dia akan sangat agresif dan psikotik," kata Arsanti.
Kepemilikan sejumlah kecil narkoba bisa mengakibatkan hukuman penjara yang panjang di Indonesia, meski hukuman penjara maksimal 15 tahun jarang diterapkan
Orang asing yang tertangkap karena memiliki ganja untuk penggunaan pribadi biasanya menjalani hukuman satu tahun di penjara. Awal tahun ini, seorang pria asal Perth, Australia Barat, Giuseppe Serafino dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara karena memiliki delapan gram ‘hashish’ atau saripati ganja.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.