Kamis 19 Oct 2017 02:17 WIB

Prancis akan Larang Cat-Calling

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Esthi Maharani
pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Prancis akan melarang pria menggoda wanita (cat-calling) melalui aturan legal. Aturan ini untuk mengurangi pelecehan yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan.

Regulasi yang diajukan Menteri Perempuan Prancis Marlene Schiappa dan direstui Presiden Emmanuel Macron. Untuk memuluskan implementasi aturan ini, petugas kepolisian akan dikerahkan melakukan patroli di jalan-jalan.

Namun, Pemerintah Prancis masih mencari landasan hukum yang tepat. Masih belum menentukan ukuran baku batas kepantasan perilaku yang tidak termasuk cat-call.

''Masyarakat tahu kapan mereka mulai merasa terganggu, tidak aman, atau merasa dilecehkan di jalan,'' kata Menteri Perempuan Prancis Marlene Schiappa seperti dikutip Glamour, Rabu (18/10).

Aturan ini muncul setelah tanda pagar #BalanceTonPorc yang merujuk pada ribuan wanita Prancis yang membagi akun media sosial yang berisi pelecehan seksual. Seiring itu, tanda pagar #MeToo digunakan wanita-wanita Inggris setelah skandal Harvey Weinstein terungkap.

Bila aturan ini diluluskan, masyarakat Prancis akan mendapat peringatan tegas. Meskipun menurut pihak kepolisian dan asosiasi pengacara, implementasinya diduga akan sulit dilakukan. Karena itu, petugas penegak hukum juga dituntut tepat bertindak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement