Senin 23 Oct 2017 13:08 WIB

Puigdemont Lengser, Spanyol Ambil Alih Katalunya

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ani Nursalikah
Warga Katalunya berunjuk rasa memprotes keputusan Pengadilan Nasional memenjarakan pemimpin oposisi Katalunya oleh pemerintas Spanyol di Barcelona,
Foto: Santi Palacios/AP
Warga Katalunya berunjuk rasa memprotes keputusan Pengadilan Nasional memenjarakan pemimpin oposisi Katalunya oleh pemerintas Spanyol di Barcelona,

REPUBLIKA.CO.ID, BARCELONA -- Pemerintah Spanyol mendesak Katalunya menerima keputusan Spanyol mengganti pemimpin mereka Carles Puigdemont. Lengsernya Puigdemont sekaligus menandakan pengambilalihan pemerintahan Katalunya oleh Spanyol.

"Semua yang coba dilakukan pemerintah adalah mengembalikan tatanan hukum dan mengembalikan konstitusi," kata Menteri Luar Negeri Spanyol Alfonso Dastis, Senin (23/10).
 
Dastis mengaku Spanyol sebenarnya enggan mengambil alih pemerintahan di Katalunya. Dia meminta Katalunya mematuhi kebijakan yang diterapkan Spanyol. Dia mengatakan Katalunya bisa melanjutkan pemerintahan mereka.
 
Pemerintah pusat mencoba mendirikan otoritas yang akan mengatur urusan sehari-hari sesuai dengan hukum dan norma di Katalunya. Dia mengimbau warga mengabaikan perintah apa pun yang diberikan pemimpin saat ini lantaran mereka tidak memiliki otoritas hukum.
 
Sebelumnya, Spanyol menahan dua pemimpin gerakan kemerdekaan Katalunya, yakni Jordi Sanchez dan Jordi Cuixart. Sanchez merupakan kepala Majelis Nasional Katalan (ANC) dan Cuixart adalah pemimpin kelompok kemerdekaan Omnium. Namun, Dastis berjanji penangkapan serupa tidak akan terjadi lagi di antara pimpinan pro-kemerdekaan.
 
"Kami tidak akan menangkap siapa pun," tegas Alfonso Dastis mencoba menenangkan sitasi politik di Katalunya.
 
Perdana Menteri Spanyol Mariano Rajoy akan mengaktifkan pasal 155 konstitusi Spanyol terkait penangguhan otonomi Katalunya. Pasal itu menyebut bahwa setiap masyarakat otonomi harus memenuhi kewajiban kepada negara Spanyol. Pemerintah pusat mungkin mengambil kekuasaan otonomi jika kewajiban itu gagal dipenuhi.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement