Rabu 25 Oct 2017 09:43 WIB

11 Negara Kini Masuk dalam Larangan Perjalanan Baru Trump

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Ani Nursalikah
Presiden AS, Donald Trump
Foto: AP
Presiden AS, Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump yang melarang sementara para pengungsi melakukan perjalanan ke AS telah berakhir. Namun, Trump telah menyerukan program peninjauan baru selama 90 hari untuk 11 negara yang dianggap berisiko tinggi.

Gedung Putih menolak menyebutkan nama 11 negara yang akan dikenakan peninjauan itu. Pemerintah AS hanya mengatakan, warga negara yang hendak memasuki AS dari 11 negara tersebut akan ditinjau berdasarkan kasus per kasus.

 

"Peninjauan pemerintah akan menentukan apakah perlindungan tambahan diperlukan untuk memastikan penerimaan pengungsi dari negara-negara tersebut tidak menimbulkan ancaman bagi keamanan Amerika," ujar sebuah memo yang diperoleh Reuters.

 

Seperti dilansir dari The Guardian, Presiden Trump sebelumnya telah menangguhkan kedatangan semua pengungsi ke AS untuk jangka waktu 120 hari. Larangan ini dikeluarkan dalam sebuah perintah eksekutif, bersamaan dengan larangan perjalanan bagi beberapa negara berpenduduk mayoritas Muslim.

 

Sampai akhir 2016, pemeriksaan keamanan yang ketat telah diterapkan kepada sebagian besar warga negara laki-laki dewasa dari Mesir, Iran, Irak, Libya, Mali, Korea Utara, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah dan Yaman, serta warga Palestina yang tinggal di negara-negara itu. Belum jelas apakah 11 negara yang akan masuk dalam program peninjauan baru Trump adalah negara-negara yang sama dengan ini.

 

Pemerintahan Trump secara terpisah telah mengeluarkan revisi larangan perjalanan bulan lalu. Revisi ini melarang imigran dari Chad, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Suriah, Venezuela, dan Yaman untuk masuk ke AS. Namun perintah eksekutif itu ditangguhkan sementara seorang hakim distrik AS pekan lalu, beberapa jam sebelum pelaksanaannya.

 

Saat masih menjadi kandidat Presiden AS dalam kampanye 2016, Trump bersumpah akan melarang semua warga Muslim memasuki AS. Dia bertindak agresif terhadap penerimaan pengungsi dari Suriah dan menyatakan orang-orang yang melarikan diri dari negara yang dilanda perang itu kemungkinan besar adalah militan ISIS

 

"Sama sekali tidak ada cara untuk mengetahui dari mana orang-orang ini berasal," kata Trump pada Februari 2016.

 

AS memiliki salah satu sistem pemeriksaan paling ketat di dunia sehubungan dengan pengungsi. Statistik yang dirilis oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri AS pada Juni lalu, menunjukkan jumlah pengungsi yang masuk ke AS telah menurun hampir setengahnya, bila dibandingkan dengan bulan-bulan terakhir masa kepresidenan Barack Obama.

 

Pihak yang tidak mendukung Trump berpendapat, kebijakan larangan perjalanan ini ditujukan untuk umat Islam agar tidak memasuki AS. Namun pemerintah AS membantah adanya niat untuk membeda-bedakan. Mereka mengatakan, larangan perjalanan ini dimaksudkan untuk melindungi AS dari aksi terorisme.

 

"Kebijakan ini akan diterapkan selama berbulan-bulan, atau bahkan berpotensi bertahun-tahun untuk kasus yang paling mendesak. Mayoritas perempuan dan anak-anak membutuhkan solusi permanen untuk permukiman," kata Jennifer Sime, wakil presiden senior dari program International Rescue Committee di AS.

 

"Dunia yang menghadapi konflik brutal dan berlarut-larut seperti di Suriah, atau kekerasan yang tak terbayangkan terhadap Rohingya adalah uji coba bagi kemanusiaan, moral kepemimpinan, dan kemampuan untuk belajar dari kengerian masa lalu," jelasnya.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement