REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Polisi menahan dua pengemudi bus dari dua pabrik di Penang, Malaysia yang terlibat kecelakaan dan menyebabkan tujuh tenaga kerja Indonesia (TKI) meninggal dunia.
Kepala Polisi Distrik Seberang Perai Tengah Assistant Commander Nik Ros Nik Abdul Hamid, Kamis (26/10) mengemukakan, pihaknya menahan dua pengemudi usia 23 dan 24 tahun selama empat hari.
Berdasarkan penyelidikan polisi, satu dari pengemudi yang berasal dari Sungai Bakap telah beberapa kali menjalani panggilan pengadilan termasuk mengemudi tanpa surat izin mengemudi.
Tujuh TKI telah meninggal dunia dalam kecelakaan bus pekerja Pabrik Sony dan Plexus di Kilometer 147, Lebuhraya Utara Selatan, dekat tol Juru pada Selasa (24/10).
Korban TKI yang meninggal adalah Tumangger Resni (21), Yeni (20), Titik Katinengsih (23), Serlia (21), Sartika Pasaribu (19), Wami Windasih (19) dan Faridah (18).
Sementara itu, Konsulat Jenderal Indonesia di Pulau Pinang sedang mengurus pemakaman semua korban yang akan diantar pulang ke kampung halaman. Konsul Jendral KJRI Pulau Pinang Iwanshah Wibisono mengatakan pihaknya kini sedang menghubungi keluarga ke semua korban yang meninggal.
"Kami juga memantau keadaan korban-korban lain yang masih dirawat di Hospital Seberang Jaya, Hospital Pulau Pinang, Hospital Bukit Mertajam dan Hospital Sungai Bakap. Kami juga telah menghubungi dengan majikan semua korban dan berusaha mendapatkan hak-hak-nya," ujarnya.
Di Seberang Jaya, seorang TKI Seri Wahyuni Ramli Sugat yang telah bekerja di Pabrik Sony selama lima tahun menggalang donasi untuk tujuh keluarga korban. Seri Wahyuni mengatakan dia sudah mengumpulkan 500 ringgit Malaysia dari teman-temannya untuk tujuh korban