Kamis 26 Oct 2017 15:29 WIB

Langgar Hak Cipta, Parpol Selandia Baru Bayar Eminem

Iklan Pemilu Partai Nasional Selandia Baru tahun 2014.
Foto: Youtube
Iklan Pemilu Partai Nasional Selandia Baru tahun 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Partai Nasional Selandia Baru telah diperintahkan untuk membayar penyanyi rap AS, Eminem lebih dari 500 ribu dolar AS (atau lebih dari Rp 5 miliar), setelah pengadilan memutuskan sebuah lagu yang digunakan dalam kampanye Pemilu partai tersebut pada 2014 adalah pelanggaran hak cipta terhadap rapper AS itu.

Lagu yang digunakan selama kampanye Pemilu Partai Nasional yang sukses pada 2014 dan berjudul ‘Eminem Esque’, itu ternyata telah menyalin lagu Eminem 'Lose Yourself' secara substansial.

Partai Nasional menggunakan lagu tersebut sebanyak 186 kali selama kampanye sebelum menarik iklan mereka dari peredaran. Penerbit Eight Mile Style menggugat dengan mengatakan lagu tersebut merusak hit internasional milik penyanyi rap yang terkenal itu.

Kasus ini diajukan pada 2014, dan pengadilan baru memutar lagu dan memberi kesempatan semua argumen pada Mei.

"Persamaan yang dekat dan perbedaan yang tak terbantahkan dalam ketukan drum, 'garis melodi' dan dentingan piano, membuat lagu Eminem Esque sangat mirip dengan Lose Yourself," tulis Hakim Helen Cull dalam keputusan terakhirnya.

Pengadilan memutuskan, Eight Mile Style berhak atas kerugian sebesar 600 ribu dolar Selandia Baru (atau setara Rp 5,35 miliar) dengan bunga yang dihitung mulai 28 Juni 2014. Pengadilan mengatakan, penerbit itu memiliki kontrol eksklusif atas lagu tersebut, dan jarang memberikan izin agar lagu tersebut bisa digunakan dalam iklan.

Meski demikian, partai tersebut tidak diperintahkan untuk membayar ganti rugi lebih lanjut karena pengadilan merasa partai itu tidak ceroboh mengingat mereka telah mencari saran profesional, komersil dan media. Kekalahan Partai Nasional Selandia Baru di pengadilan hanya terjadi beberapa hari setelah sebuah kekalahan Pemilu, karena Perdana Menteri Bill English gagal membentuk koalisi dengan politisi Winston Peters.

Partai First Selandia Baru yang dipimpin Peters, yang memiliki kekuasaan seimbang setelah Pemilu bulan September lalu, memilih Jacinda Ardern dari Partai Buruh untuk memimpin negara tersebut.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/langgar-hak-cipta-parpol-di-selandia-baru-diperintahkan-bayar/9085412
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement