Sabtu 28 Oct 2017 09:06 WIB

Warga AS Dihukum 15 Tahun Penjara karena Dukung ISIS

ISIS
Foto: Reuters
ISIS

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Seorang pria warga kecamatan Brooklyn, New York, pada Jumat (27/10) waktu setempat dijatuhi hukuman penjara 15 tahun setelah mengaku bersekongkol memberikan bantuan materi bagi kelompok IS. Pria bernama Abdurasul Hasanovich Juraboev itu divonis oleh Hakim Distrik AS Wiliam Kuntz di pengadilan federal di Brooklyn.

Juraboev (27 tahun) adalah warga negara Uzbekistan yang pernah bekerja sebagai pemotong sayuran di warung makanan Yunani di Brooklyn. Ia merupakan salah satu dari enam orang yang didakwa atas kasus yang sama, yaitu berencana membantu IS.

Amerika Serikat memasukkan IS ke daftar organisasi yang dianggap sebagai kelompok teroris asing. Jaksa meminta agar Juraboev dipenjara 15 tahun, yang merupakan masa hukuman maksimum. Pengacara pria itu berupaya menurunkan masa hukuman menjadi tidak lebih dari lima tahun, dengan menyebut Juraboev sebagai pria muda sederhana, mudah tertipu dan kesepian yang sampai pada suatu kesimpulan salah soal Islam dan IS. Michael Weil, pengacara publik federal yang mewakili Juraboev, menolak berkomentar setelah putusan dikeluarkan pengadilan.

Pihak berwenang mengatakan Juraboev pada Agustus 2014 memuat ancaman di daring untuk membunuh presiden AS saat itu, Barack Obama, mewakili IS. Ia juga berbicara soal menempatkan sebuah bom di Coney Island jika kelompok itu memerintahkannya.

Juraboev ditangkap pada Februari 2015 setelah ia membeli tiket pesawat untuk terbang pada bulan berikutnya ke Istanbul, Turki, dengan niat untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Suriah dan bergabung dengan IS, kata pihak berwenang. Sejak 2014, sudah lebih dari 100 orang menghadapi dakwaan oleh AS terkait IS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement