Selasa 31 Oct 2017 15:05 WIB

Cina Perketat Berita Daring

Bendera Cina
Bendera Cina

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Badan Siber Cina (CAC) di Beijing, Senin (30/10), menerbitkan dua aturan baru untuk memperketat sistem manajemen layanan berita dalam jaringan.

Salah satu regulasi tersebut adalah mewajibkan para pengelola jasa layanan berita daring memberikan pelatihan dan penyeliaan terhadap staf mereka, demikian laporan China Daily, Selasa (31/10). Dalam aturan CAC tersebut, ditegaskan pelatihan teori neo-Marxisme harus diperkuat.

Lembaga yang berwenang terhadap aturan penggunaan internet di daratan Cina tersebut juga akan mempersiapkan sistem manajemen penyuntingan berita daring yang di dalamnya mencakup berita-berita masuk dalam daftar hitam. Aturan lainnya mengenai mekanisme evaluasi keamanan terhadap penggunaan teknologi baru oleh penyedia jasa layanan berita daring.

Hal itu mewajibkan penyedia jasa melakukan evaluasi sebelum mengenalkan teknologi atau aplikasi baru di platform mereka. CAC juga menerapkan kebijakan keamanan informasi. Kedua aturan baru tersebut berlaku efektif per 1 Desember 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement