Selasa 31 Oct 2017 16:01 WIB

Selandia Baru akan Larang Investor Asing Beli Rumah

Rep: Crystal LiestiaPurnama/ Red: Gita Amanda
Kompleks perumahan/ilustrasi
Foto: guardian.co.uk
Kompleks perumahan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Pemerintahan baru Selandia Baru bergerak cepat untuk memenuhi janji kampanyenya untuk melarang investor asing membeli rumah di negaranya.

Perdana Menteri Jacinda Ardern mengumumkan, pada Selasa (31/10), waktu setempat dia berharap untuk memperkenalkan undang-undang baru dalam beberapa pekan ke depan yang akan diberlakukan pada awal tahun depan. Dia menyebutkan pemerintah bertekad untuk mempermudah warga Selandia Baru untuk membeli rumah dan menghentikan orang asing menaikkan harga. "Kami berdiri dengan kuat mendukungpandangan bahwa perumahan itu adalah hak," kata Ardern.

Ardern adalah pemimpin Partai Buruh Liberal, yang dilantik sebagai perdana menteri pekan lalu setelah sembilan tahun memerintah konservatif. Dia mengatakan larangan tersebut tidak akan mempengaruhi sebagian besar perjanjian perdagangan bebas yang ada. Peraturan tersebut akan diberlakukan sebelum Kemitraan Trans-Pasifik disepakati.

Dilansir The Associated Press, kesepakatan perdagangan bebas itu diusulkan dengan melibatkan 11 negara, termasuk Jepang dan Australia,yang sedang dipertimbangkan untuk menandatangani kontrak. Tidak jelas apakah pemerintah Selandia Baru masih akan menandatangani kesepakatan yang diusulkan tersebut. Ardern mengatakan bahwa pihaknya mencoba untuk mengosiasi ulang klausul arbitrase yang akan memungkinkan investor untuk menggugat pemerintah.

"Kami akan masuk dengan maksud eksplisit untuk mencoba menyingkirkan Selandia Baru dari klausul ini," katanya. Tapi saya akan mengakui sangat sulit pada tahap akhir ini untuk mencapai hasil itu.

Dia tidak akan mengatakan apakah klausul itu sudah cukup untuk membuat Selandia Baru menjauh dari kesepakatan tersebut, dengan mengatakan bahwa dia ingin mempertahankan posisi tawar. Di bawah undang-undang perumahan yang diusulkan, warga Australia dan orang-orang asing yang merupakan warga negara Selandia Baru atau penduduk akan dibebaskan. Orang asing juga bisa terus membeli lahan hunian untuk membangun rumah baru.

Sementara itu pihak oposisi dari Partai Nasional mengatakan bahwa apa yang disebut larangan tersebut menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada yang dijawabnya. "Ini adalah kebijakan yang dirancang untuk memecahkan masalah politik, kata juru bicara keuangan Partai Nasional Steven Joyce.

Faktanya di Australia dan Selandia Baru, pembeli luar negeri tidak memiliki dampak signifikan pada pasar perumahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement