REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pengadilan Pakistan telah memenjarakan seorang pria selama enam bulan karena melakukan poligami tanpa izin istri pertamanya.
Seperti dilansir dari BBC, Kamis (2/11), pengadilan di Lahore juga memerintahkan Shahzad Saqib untuk membayar denda sebesar 1.900 dolar AS. Saqib berhak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Istri pertama Saqib, Ayesha Bibi, telah berhasil memenangkan suara di pengadilan. Ia mengatakan menikah untuk kedua kalinya tanpa persetujuan tertulis dari istri pertama adalah pelanggaran hukum keluarga Pakistan.
Aktivis hak-hak perempuan mengatakan putusan tersebut akan membuat poligami menjadi tidak dianjurkan.
Para aktivis juga akan memberdayakan perempuan sehingga mereka bisa menyampaikan haknya. Dengan demikian, perempuan dapat menang di pengadilan jika berada dalam kasus yang sama dengan Ayesha.
"Ini mendorong agar seorang wanita yang salah telah menggunakan undang-undang ini untuk mengajukan keluhan ke pengadilan," ujar pemimpin Yayasan Perdamaian dan Pembangunan, sebuah organisasi non-pemerintah, Romana Bashir kepada kantor berita Reuters.
Menurutnya, keputusan tersebut juga berdampak baik bagi pemberdayaan perempuan. Di Pakistan, pria yang ingin menikah lagi akan melakukannya setelah beberapa tahun membina rumah tangga dengan istri pertama. Ia juga harus mendapat persetujuan tertulis dari istri pertama sebelum menikah untuk kedua kalinya.
Dewan Ideologi Islam Pakistan (CII), sebuah badan yang memberikan nasehat hukum kepada pemerintah mengenai isu-isu Islam, sering mengkritik undang-undang keluarga negara tersebut. Namun, rekomendasi oleh CII tidak mengikat secara hukum.