Sabtu 04 Nov 2017 22:54 WIB

Hong Kong Terdampak UU Lagu Kebangsaan Cina

Rep: Crystal LiestiaPurnama/ Red: Elba Damhuri
Bendera Cina
Bendera Cina

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Parlemen Cina secara resmi akan memperpanjang undang-undang yang mewajibkan warganya untuk menghormati lagu kebangsaan meliputi Hong Kong dan Makau pada Sabtu (4/11) waktu setempat. Langkah tersebut, menurut kritikus, dapat merongrong otonomi dan kebebasan kota yang berada di bawah Cina tersebut.

Cina mengeluarkan sebuah undang-undang baru pada September yang mewajibkan penahanan selama 15 hari bagi warganya yang kedapatan mengejek lagu kebangsaan "March ofthe Volunteers". Kemudian undang-undang ini akan mencakup wilayah Cina di Hong Kong dan Makau, namun tidak diberi dasar hukum untuk penegakan di sana.

Menurut kantor berita Cina Xinhua, Undang-Undang Lagu Kebangsaan tersebut mulai berlaku sejak 1 Oktober. Kini undang-undang tersebut telah dimasukkan dalam lampiran Undang-undang Dasar Hong Kong, atau konstitusi mini, termasuk juga dalam lampiran Undang-undang Dasar Makau.

Juru bicaraKomite Tetap Kongres Rakyat Nasional, Dia Shaoren, mengatakan dalam sebuah konferensi pers pada Sabtu (4/11) waktu setempat, bahwa Beijing menyerahkan kepada Hong Kong untuk menerapkan amandemen tersebut pada waktu yang tepat. Sementara seorang pejabat Hong Kong padaRabu mengatakan bahwa Wilayah Administratif Khusus akan memberlakukan undang-undangtersebut sesegera mungkin.

Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa penggemar sepak bola Hong Kong telah mencemooh lagu nasional selama kualifikasi Piala Dunia dan pertandingan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement