Ahad 05 Nov 2017 19:00 WIB

Komite Anti-Korupsi Saudi untuk Jaga Iklim Investasi

Rep: Marniati/ Red: Elba Damhuri
Salman bin Abdulaziz Al Saud diangkat menjadi Raja Arab Saudi.
Foto: Reuters
Salman bin Abdulaziz Al Saud diangkat menjadi Raja Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Ekonomi yang bagus harus dijaga iklimnya dengan menindak segala bentuk korupsi. Ini yang sedang dilakukan Kerajaan Arab Saudi.

Kementerian Keuangan Arab Saudi mengatakan keputusan kerajaan untuk membentuk sebuah komite anti-korupsi dan menahan tokoh-tokoh yang terlibat dalam kasus korupsi untuk meningkatkan kepercayaan pada peraturan perundang-undangan. Keputusan tersebut juga untuk mengatur iklim investasi Arab Saudi.

Raja Salman mengumumkan pada Sabtu malam pembentukan komite anti-korupsi baru yang dipimpin oleh putranya Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Televisi Al Arabiya yang merupakan milik Saudi mengatakan komite tersebut telah menahan 11 pangeran, empat menteri dan puluhan mantan menteri.

Putra mahkota mempelopori sebuah program reformasi ekonomi yang bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi sektor asing dan swasta ke dalam kerajaan. Arab Saudi merupakan eksportir minyak utama dunia dan negara paling kuat di kawasan Teluk Arab.

Raja Salman juga menunjuk dua menteri baru untuk posisi keamanan dan ekonomi. Keputusan Raja ini menyingkirkan salah satu anggota keluarga kerajaan yang paling menonjol sebagai kepala Garda Nasional.

Pangeran Miteb bin Abdullah digantikan sebagai menteri Garda Nasional oleh Khaled bin Ayyaf, sementara Menteri Perekonomian Adel Fakieh telah diganti dengan wakilnya Mohammed al-Tuwaijri.

Pangeran Miteb, anak almarhum Raja Abdullah, pernah dianggap sebagai pesaing utama takhta sebelum kenaikan Pangeran Mohammed yang tak terduga dua tahun lalu.

Perombakan Kabinet membantu mengkonsolidasikan kendali Pangeran Mohammed terhadap institusi keamanan kerajaan, yang telah lama dipimpin oleh cabang-cabang kuat dari keluarga penguasa.

Pangeran Mohammed, memimpin badan anti-korupsi, yang diberi wewenang luas untuk menyelidiki kasus, mengeluarkan surat perintah penangkapan dan pembatasan perjalanan, serta pembekuan aset.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement