Senin 06 Nov 2017 17:02 WIB

Saudi Bekukan Rekening Tersangka Korupsi

Rep: Marniati/ Red: Elba Damhuri
Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz (kiri) bersama putranya Muhammad bin Salman.
Foto: AP/Hassan Ammar
Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz (kiri) bersama putranya Muhammad bin Salman.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pihak berwenang Arab Saudi mengumumkan akan membekukan rekening bank tersangka yang ditahan kerajaan atas tuduhan korupsi. Dilansir dari Alarabiya, Senin (6/11), pejabat Saudi mengatakan tidak ada perlakuan istimewa dalam penanganan kasus para tersangka.

Pusat Komunikasi Internasional Saudi, sebuah inisiatif dari Kementerian Kebudayaan dan Informasi, mengatakan sejumlah uang yang terkait dengan kasus korupsi akan dibayar kembali ke Departemen Keuangan negara Saudi.

Komite antikorupsi Saudi, yang dibentuk pada Sabtu oleh Raja Salman dan diketuai oleh Putra Mahkota Muhammad bin Salman, telah menangkap 11 pangeran dan empat menteri.

Putra mahkota mempelopori sebuah program reformasi ekonomi yang bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi sektor asing dan swasta ke dalam kerajaan. Arab Saudi merupakan eksportir minyak utama dunia dan negara paling kuat di kawasan Teluk Arab.

Raja Salman juga menunjuk dua menteri baru untuk posisi keamanan dan ekonomi. Keputusan Raja ini menyingkirkan salah satu anggota keluarga kerajaan yang paling menonjol sebagai kepala Garda Nasional.

Pangeran Miteb bin Abdullah digantikan sebagai Kepala Garda Nasional oleh Khaled bin Ayyaf, sementara Menteri Perekonomian Adel Fakieh telah diganti dengan wakilnya Mohammed al-Tuwaijri.

Pangeran Miteb, anak almarhum Raja Abdullah, pernah dianggap sebagai pesaing utama takhta sebelum kenaikan Pangeran Mohammed yang tak terduga dua tahun lalu.

Perombakan Kabinet membantu mengkonsolidasikan kendali Pangeran Muhammad terhadap institusi keamanan kerajaan, yang telah lama dipimpin oleh cabang-cabang kuat dari keluarga penguasa.

Pangeran Muhammad, memimpin badan antikorupsi, yang diberi wewenang luas untuk menyelidiki kasus, mengeluarkan surat perintah penangkapan dan pembatasan perjalanan, serta pembekuan aset.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement